Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah strategis untuk mencegah kemacetan parah saat momen mudik Lebaran dengan memberlakukan kebijakan unik terkait angkutan umum. Selama masa mudik Lebaran 2026, kendaraan angkutan umum seperti angkot, becak, dan delman akan dihentikan operasionalnya selama tujuh hari, namun para pengemudinya tetap akan menerima pembayaran sebagai kompensasi atas libur tersebut.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemacetan yang kerap disebabkan oleh angkot dan delman yang sering ngetem sembarangan di jalur mudik. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik. Ia juga menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan guna memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif tanpa membebani tugas polisi secara berlebihan.
Kebijakan Libur Tapi Dibayar untuk Angkot, Becak, dan Delman
Menurut Gubernur Dedi, keputusan ini merupakan hasil pertimbangan matang demi mengurangi potensi hambatan di jalan yang biasanya disebabkan oleh kendaraan kecil tersebut. Para pelaku transportasi tradisional ini akan diliburkan selama satu minggu sebelum dan sesudah Lebaran, namun tetap mendapatkan uang saku selama masa liburan.
Hal ini sekaligus menjadi langkah sosial agar para pengemudi angkot, delman, dan becak tidak kehilangan penghasilan sepenuhnya selama libur operasional. Sistem kompensasi ini juga diharapkan dapat meminimalisir kerugian ekonomi di kalangan pengemudi transportasi tradisional yang mengandalkan jasa angkutan dalam mencari nafkah selama masa mudik.
Dukungan untuk Kelancaran Arus Mudik
Gubernur Dedi optimistis kebijakan ini akan membantu menciptakan arus mudik yang lebih lancar dan nyaman di Jalur Jawa Barat. Ia menyatakan bahwa dengan menghilangkan titik-titik penyumbatan akibat ngetem angkot dan delman, pengendara yang melewati provinsi ini dapat menikmati perjalanan tanpa gangguan serius.
Selain itu, Gubernur juga menegaskan kesiapan pemerintah provinsi untuk memastikan kondisi jalan dalam keadaan optimal selama mudik. Ia menyampaikan prioritas perbaikan dan pemeliharaan jalan agar seluruh rute mudik mulus dan aman dilalui kendaraan.
Poin Penting Kebijakan Angkot-Delman Libur tapi Dibayar:
- Angkot, becak, dan delman tidak beroperasi selama 7 hari mudik Lebaran.
- Pengemudi tetap mendapatkan uang saku selama masa libur.
- Koordinasi dengan aparat kepolisian untuk pengawasan dan pelaksanaan efektif.
- Fokus utama untuk menghilangkan hambatan lalu lintas penyebab kemacetan.
- Pemerintah memprioritaskan perbaikan kondisi jalan agar lancar dan aman.
Hingga kini, detail teknis mengenai pelaksanaan kompensasi dan waktu mulai pemberlakuan kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi. Namun, langkah proaktif dari Pemprov Jabar ini menjadi salah satu upaya penting menyukseskan kelancaran arus mudik Lebaran yang aman dan tertib di wilayah Jawa Barat. Pemerintah berharap masyarakat pengguna jalan, terutama pemudik, dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini dengan perjalanan yang lebih nyaman dan tenang.









