Kemenkum Jateng Bongkar Warisan Kolonial KUHP Lama, Kuliah Umum di Stikom Ubah Paradigma Hukum Pidana Nasional

Kanwil Kemenkum Jawa Tengah memberikan kuliah umum tentang implementasi KUHP dan KUHAP baru di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Semarang. Kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman mahasiswa terhadap pembaruan hukum pidana nasional.

Kuliah umum ini diikuti oleh mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Komunikasi Stikom untuk mengenal lebih dekat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kode Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Ketua Stikom Semarang, Hedy Rahmad, menegaskan pentingnya mahasiswa memahami KUHP dan KUHAP baru sebagai bagian dari perkembangan hukum Indonesia.

Latar Belakang Pembaruan KUHP

R. Danang Agung Nugroho, Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Kanwil Kemenkum Jateng, menjelaskan bahwa KUHP lama yang berlaku sejak kemerdekaan merupakan warisan kolonial Belanda dengan nama Wetboek van Strafrecht yang diberlakukan sejak 1918. KUHP lama ini masih digunakan karena aturan peralihan dalam UUD 1945.

Pembentukan KUHP baru merupakan upaya mendekolonisasi hukum pidana dengan menggantikan produk hukum kolonial. KUHP baru disusun atas dasar nilai-nilai Pancasila dan adaptasi dengan perkembangan masyarakat Indonesia. Danang menyampaikan, "KUHP baru merupakan langkah pembaruan hukum pidana nasional yang disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila serta menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat Indonesia."

Proses Penyusunan KUHP Baru

Penyusunan KUHP baru telah berjalan selama beberapa dekade. Tim penyusunan pertama dibentuk pada 1963. Proses penyusunan draf RKUHP dilakukan sejak 1981 hingga 2015 dan beberapa kali penundaan terjadi, termasuk pada 2019. Setelah melalui berbagai tahapan, DPR mengesahkan KUHP baru pada 6 Desember dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Danang juga didampingi oleh Penyuluh Hukum Madya Toto Kuncoro dan Penyuluh Hukum Pertama Clara selama penyampaian materi kuliah umum. Mereka membahas fungsi dan implikasi pemberlakuan KUHP dan KUHAP terbaru dalam sistem peradilan pidana.

Tujuan Utama Pembaruan KUHP

Pembaharuan ini bertujuan:

  1. Membangun sistem hukum pidana nasional berlandaskan nilai Pancasila.
  2. Menghapus ketergantungan pada hukum kolonial Belanda.
  3. Menyesuaikan sistem hukum dengan perkembangan nilai dan moral masyarakat.
  4. Menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam hukum pidana nasional.

Pemaparan ini diharapkan dapat menyiapkan mahasiswa untuk memahami hukum pidana secara kontekstual dan mengikuti dinamika hukum nasional yang terus berkembang. Kegiatan ini juga membuka ruang diskusi terkait bagaimana penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif di lapangan.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: suarabaru.id

Berita Terkait

Back to top button