Ketua Pengurus Provinsi Kickboxing Indonesia (Pengprov KBI) Jawa Timur, berinisial WPC, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang atlet berinisial VAP (24). Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur setelah laporan dari korban terkait kasus yang berlangsung di beberapa lokasi berbeda.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut diduga terjadi di wilayah Jombang, Ngawi, dan Bali dengan total empat kali kejadian. "Tersangka memanfaatkan situasi dan kedekatan yang ada untuk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Peran dan Modus Operandi Tersangka
Direktur Ditreskrimsus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari relasi kuasa antara pelatih dan atlet yang menjadi korban. "Tindak kekerasan seksual diduga terjadi saat kegiatan pelatihan dan pertandingan di luar kota," kata Ganis.
Modus operandi pelaku meliputi pemanfaatan momen saat pelatihan atau pertandingan dilaksanakan. Pelaku diduga menggunakan posisi kepercayaan sebagai pelatih untuk melakukan tindakan tidak pantas.
Bentuk Kekerasan Seksual yang Dialami Korban
Kepala Subdirektorat II Ditres PPA-PPO Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, menambahkan bahwa korban mengalami berbagai bentuk kekerasan seksual. Salah satunya adalah pelukan yang membuat korban merasa sangat tidak nyaman. Ruth menyebut bahwa tindakan tersebut tidak hanya sebatas pelukan, tetapi juga berbagai perbuatan lain yang menimbulkan ketidaknyamanan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi bukti pemesanan dan pembayaran kamar hotel, dokumen Surat Keputusan (SK) Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) Jawa Timur, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Sanksi Hukum yang Dihadapi Tersangka
WPC dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelanggaran tersebut sesuai dengan Pasal 5 yang mengatur hukuman maksimal sembilan bulan penjara dan/atau denda hingga Rp10 juta. Sedangkan Pasal 6 huruf (c) dapat menjatuhkan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda mencapai Rp300 juta.
Kasus yang melibatkan figur penting dalam dunia olahraga ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum demi memberikan keadilan kepada korban dan memperbaiki iklim olahraga di Jawa Timur agar bebas dari kekerasan seksual. Polda Jatim memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur guna mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.cnnindonesia.com