Pelatih Kickboxing KONI Jatim Jadi Tersangka Pelecehan Atlet Nasional, Polisi Ungkap Dugaan Kasus Tersebar di Beberapa Daerah

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan pelatih bela diri di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur kini memasuki babak serius. Pelatih kickboxing berinisial WPC (44) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pelecehan terhadap atletnya dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.

Polda Jawa Timur menyelidiki dugaan pelecehan yang diduga terjadi saat kegiatan latihan maupun pertandingan di luar kota. Korban akhirnya berani mengungkapkan pengalaman pelecehan tersebut kepada pengurus cabang olahraga, yang kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.

Proses Laporan dan Penyelidikan Polisi

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum menjelaskan korban sebenarnya sudah merasa terganggu sejak lama. Namun, korban enggan melapor karena fokus menghadapi pertandingan dan tidak tahu harus mengadu kepada siapa.

Setelah pengaduan disampaikan ke pengurus, kasus ini mendapat perhatian serius dan diteruskan ke polisi. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyatakan bahwa pihaknya segera mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti sebelum menaikkan status pelatih tersebut menjadi tersangka.

Dalam penyelidikan, ditemukan dugaan pelecehan terjadi di tiga lokasi berbeda di luar kota. Pelaku diduga memanfaatkan posisi dan kedekatan dengan korban untuk melancarkan aksinya. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

Sanksi Hukum dan Perlindungan Korban

WPC dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal 5 UU tersebut mengancam pidana maksimal sembilan bulan penjara. Namun, Pasal 6 huruf J yang juga dikenakan bisa menjerat pelaku hingga 12 tahun penjara atau denda sampai Rp 300 juta.

Polda Jatim menjamin korban mendapatkan pendampingan komprehensif. Ini mencakup pemulihan kondisi psikologis, kebutuhan kesehatan, hingga penyediaan rumah aman. Kombes Ganis menegaskan pentingnya perhatian khusus karena korban adalah atlet bela diri yang sudah berkompetisi di tingkat nasional.

Respons KONI Jawa Timur dan Pengurus Cabang Olahraga

Ketua Umum KONI Jawa Timur Muhammad Nabil menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa kasus ini sepenuhnya merupakan wewenang aparat penegak hukum, dan pihak KONI hanya berfungsi sebagai koordinator cabang olahraga tingkat provinsi.

KONI Jatim tidak terlibat dalam pengambilan sanksi organisasi terhadap WPC, yang menjadi kewenangan Pengurus Besar Kick Boxing Indonesia (PB KBI). Meski demikian, Nabil memastikan peristiwa ini tidak akan mengganggu pembinaan atlet kickboxing di Jawa Timur.

Ia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar semua pengurus cabang olahraga menjaga integritas dan profesionalisme dalam membina atlet. KONI percaya pembinaan olahraga yang bersih dan aman menjadi kunci keberhasilan dan perkembangan atlet masa depan.

Kasus pelecehan seksual di lingkungan olahraga bela diri ini membuka perhatian publik akan pentingnya perlindungan bagi atlet sekaligus pengawasan ketat terhadap pelatih dan pembinaan atlet. Polda Jatim dan pengurus olahraga terus berkomitmen menuntaskan kasus ini secara tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.detik.com
Exit mobile version