Ombudsman Jateng Peringatkan Dindikbud Pati, Penahanan Ijazah Dinilai Maladministrasi Berat dan Ancaman Hak Siswa

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah memberikan peringatan tegas kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pati terkait praktik penahanan ijazah siswa di SMP Negeri 1 Tayu. Dugaan penahanan ini berkaitan dengan tunggakan iuran komite sekolah yang mencapai Rp900.000, yang memicu respon cepat dari Ombudsman Jateng guna melindungi hak siswa.

Dalam koordinasi dengan Dindikbud Kabupaten Pati dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Pelaksana Harian Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Sabarudin Hulu, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang memperbolehkan penahanan ijazah siswa. Menurut Dindikbud, semua ijazah yang telah selesai diproses, termasuk dengan cap jari dan tanda tangan, masih tersimpan di Tata Usaha sekolah, namun harus segera diserahkan kepada pemiliknya.

Teguran dan Imbauan Ombudsman Jateng

Ombudsman Jateng menyatakan bahwa ijazah merupakan hak mutlak siswa yang harus segera diberikan. Penyimpanan ijazah secara lama di sekolah berisiko mengakibatkan dokumen tersebut hilang atau rusak. Sabarudin menegaskan, "Ijazah merupakan hak mutlak siswa. Penyimpanan ijazah dalam waktu lama di sekolah berisiko hilang atau rusak, sehingga harus segera diserahkan kepada pemiliknya."

Selain memberikan teguran kepada sekolah yang bersangkutan, Ombudsman meminta Dindikbud Kabupaten Pati memperketat pengawasan dan melakukan klarifikasi terkait sejumlah ijazah yang masih berada di satuan pendidikan. Upaya ini bertujuan agar ijazah segera diterima oleh siswa atau alumni yang berhak dan mencegah terjadinya masalah serupa di masa depan.

Langkah Cepat Dindikbud Kabupaten Pati

Sebagai bentuk antisipasi, Dindikbud Kabupaten Pati berencana membentuk Posko Pengaduan Khusus Ijazah yang akan menerima laporan dari masyarakat. Selain itu, mereka akan menerbitkan Surat Edaran yang menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk langsung menyerahkan ijazah kepada siswa maupun alumninya. Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahan ijazah, tanpa terkecuali.

Maladministrasi Penahanan Ijazah

Ombudsman menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah merupakan bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik. Hal ini melanggar kewajiban hukum dan dapat dikategorikan sebagai kelalaian, penyimpangan prosedur, bahkan penyalahgunaan wewenang. Sabarudin mengacu pada Pasal 52 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 yang menegaskan larangan menahan ijazah di satuan pendidikan. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022 juga menguatkan aturan tersebut agar ijazah tidak boleh ditahan dengan alasan apapun.

Imbauan Untuk Kepala Dindikbud di Jawa Tengah

Ombudsman Jateng mengimbau Kepala Dinas Pendidikan di seluruh 35 kabupaten/kota dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan bahwa seluruh sekolah telah menyerahkan ijazah sesuai ketentuan. Masyarakat yang menemukan kendala dalam pengambilan ijazah karena adanya permintaan biaya atau kondisi lain diminta segera melapor dan mengambil ijazah di sekolah masing-masing.

Untuk pengaduan lebih lanjut, masyarakat dapat menggunakan layanan Posko Pengaduan Ijazah di Dindikbud Kabupaten Pati atau menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah lewat WhatsApp di nomor 0811-9983-737.

Dengan langkah-langkah ini, Ombudsman berharap hak siswa dalam menerima ijazah tidak terganggu dan hak-hak mereka untuk melanjutkan pendidikan serta memasuki dunia kerja dapat terpenuhi dengan lancar tanpa hambatan administrasi.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.sorotnews.co.id
Exit mobile version