Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menangani kasus penipuan yang dilakukan oleh koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Upaya ini dilakukan karena kasus tersebut bersifat lintas wilayah dengan jumlah korban yang tersebar di beberapa provinsi.
Menurut Kombes Djoko Julianto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, koordinasi dengan Bareskrim sangat penting sebagai fungsi pembinaan dalam penyelidikan kasus ini. "Bareskrim akan mengoordinasikan laporan dari polda-polda lain seperti Jogja, Jawa Timur, dan Bali," ujarnya di Semarang.
Pengembangan Penyidikan dan Barang Bukti
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta menginventarisasi barang bukti yang telah diamankan, termasuk laptop yang menjadi fokus pemeriksaan oleh Puslabfor Bareskrim. "Pemeriksaan barang bukti sedang berjalan intensif," imbuh Djoko.
Dia juga menyebut, saat ini sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap kepala cabang koperasi BLN. "Kita terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap tersangka tambahan," tambahnya.
Korban dan Posko Pengaduan
Kasus penipuan koperasi ini menimpa hampir puluhan ribu korban yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah serta beberapa wilayah di Jawa Timur. Polda Jateng pun membuka posko pengaduan untuk memfasilitasi para korban yang ingin melaporkan diri.
"Posko pengaduan ini mampu menerima laporan dari nasabah yang menjadi korban investasi koperasi BLN," terang Kombes Djoko. Proses penyidikan berjanji dilakukan secara profesional dan berkelanjutan.
Perhitungan Kerugian Melibatkan Berbagai Pihak
Polda Jateng bersama Kementerian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menghitung total kerugian yang dialami korban. "Perhitungan ini masih berlangsung dan kami akan melakukan upaya maksimal," tegas Djoko.
Sebelumnya, polisi juga telah melakukan penggeledahan di kantor koperasi BLN yang berlokasi di Jalan Fatmawati Nomor 188, Kelurahan Blotongan, Kota Salatiga. Penindakan ini menjadi salah satu langkah awal dalam mengungkap modus penipuan yang dilakukan oleh koperasi tersebut.
Kasus ini masih terus dikembangkan mengingat dampaknya yang luas dan jumlah korban yang besar. Koordinasi antara Polda Jateng dan Bareskrim Polri serta instansi terkait menjadi kunci dalam mengusut tuntas permasalahan tersebut.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.detik.com






