Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah mengintensifkan pengawasan terhadap kesiapan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan layanan penanganan keluhan pekerja terkait hak THR berjalan optimal menjelang perayaan hari besar.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida, menjelaskan bahwa pengawasan mencakup posko pengaduan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Fokus utama pengawasan adalah memastikan perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja tepat waktu.
Siti Farida menyatakan, “Hadirnya pemerintah melalui dinas terkait dan Ombudsman sebagai pengawas eksternal diharapkan mampu mendorong kepatuhan perusahaan untuk membayar THR sebagai hak pekerja.” Pernyataan ini menegaskan peran aktif pengawasan demi terlindunginya hak tenaga kerja.
Pemenuhan kewajiban pembayaran THR tidak hanya bersifat administratif, namun juga berpengaruh signifikan terhadap kesejahteraan pekerja. Selain itu, pembayaran THR bisa meningkatkan daya beli masyarakat secara luas, yang berdampak positif terhadap perekonomian regional.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah telah menyiapkan akses pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR. Posko pengaduan ini siap beroperasi dengan berbagai kanal komunikasi untuk memudahkan pelaporan.
Pekerja yang belum menerima THR sesuai tenggat waktu pemerintah dapat melaporkan melalui:
1. WhatsApp di nomor 0819-1952-4945
2. Portal pengaduan daring di alamat bit.ly/aduanpekerja
3. Datang langsung ke kantor UPT Disnakertrans Jawa Tengah
Ketersediaan layanan pengaduan ini menjadi langkah strategis dalam melindungi hak pekerja sekaligus mengawasi kepatuhan perusahaan. Ombudsman Jateng bersama Disnakertrans memperkuat sinergi pengawasan demi mewujudkan pembayaran THR yang tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Dengan pengawasan intensif dari Ombudsman, diharapkan seluruh perusahaan di wilayah Jawa Tengah dapat memenuhi kewajiban membayar THR dengan lancar. Hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjamin hak pekerja serta menjaga ketertiban hubungan industrial menjelang hari raya.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: suarabaru.id








