Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melayani sebanyak 1.134 konsultasi sejak mulai beroperasi pada awal Maret. Posko ini bertujuan memberikan informasi dan solusi atas berbagai permasalahan terkait hak-hak pekerja di masa THR dan BHR.
Untuk meningkatkan pelayanan, Kemnaker resmi membuka layanan pengaduan mulai 13 Maret 2026. Layanan ini melengkapi konsultasi yang sudah berjalan sejak awal, sehingga pekerja bisa langsung melaporkan masalah pembayaraan THR dan BHR ke posko tersebut.
Layanan Posko THR dan BHR
Posko menyediakan dua layanan utama, yaitu konsultasi dan pengaduan. Layanan konsultasi menjawab pertanyaan seputar kelayakan penerima, perhitungan THR, dan kasus khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan pengaduan ditujukan untuk melaporkan masalah seperti THR yang belum dibayarkan atau pembayaran dicicil oleh perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa setiap aduan akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang selalu siaga di posko. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan hak pekerja terlindungi dan pembayaran THR serta BHR dapat berjalan sesuai ketentuan.
Data Aktivitas Posko
Selama masa operasionalnya, terdapat lonjakan jumlah konsultasi signifikan pada tanggal 12 Maret yang mencapai 414 layanan dalam satu hari. Total konsultasi yang diterima hingga kini telah mencapai 1.134, menunjukkan besarnya kebutuhan pekerja terhadap informasi dan perlindungan hak THR dan BHR.
Pekerja dan masyarakat yang mengalami kendala terkait pembayaran THR atau BHR diimbau untuk tidak ragu menghubungi posko ini. Melalui mekanisme yang tersedia, pengaduan dapat disampaikan secara mudah dan cepat sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Beroperasinya Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan pembayaran hak pekerja selama musim hari raya. Dengan memahami hak dan prosedur yang benar, diharapkan tidak akan ada lagi pelanggaran pembayaran THR di sejumlah perusahaan.
Keberadaan posko ini juga membantu memperjelas mekanisme penghitungan THR bagi pekerja yang terkena PHK maupun pekerja kontrak. Informasi yang akurat diberikan agar buruh tetap mendapatkan haknya secara proporsional sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Melalui sinergi antara masyarakat, pengusaha, dan pemerintah, diharapkan pelaksanaan THR dan BHR tahun ini berjalan lancar dan adil. Warga yang mengalami kendala sudah memiliki kanal resmi yang memadai untuk memperoleh penyelesaian yang tepat waktu dan transparan.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: jabar.jpnn.com








