Penentuan awal bulan Hijriah, khususnya Idulfitri, sering menyebabkan perdebatan karena adanya dua metode utama, yaitu hisab dan rukyat. Hisab menggunakan perhitungan astronomi, sementara rukyat mengandalkan observasi hilal secara langsung di lapangan.
Ketua Lembaga Falakiyah PWNU Jawa Tengah, KH Muhammad Basthoni, menegaskan bahwa kedua metode tersebut sebenarnya saling melengkapi dan harus digunakan secara bersama untuk menentukan waktu ibadah yang tepat. Menurutnya, integrasi antara ilmu pengetahuan dan syariat sangat diperlukan untuk menjaga kepastian ibadah umat Islam.
Metode Hisab dan Rukyat dalam Perspektif Fikih
Dalam penjelasannya di acara Tadarus Falakiyah di Semarang, Kiai Basthoni mengutip pandangan Imam As-Subki yang menyatakan bahwa hisab memiliki kepastian (qath’i) karena berdasarkan hukum alam yang tetap. Sebaliknya, rukyat memiliki tingkat kepastian yang bersifat dugaan kuat (zhanni) karena mengandung kemungkinan kesalahan manusia saat pengamatan.
Karena itu, hisab memiliki peran penting sebagai alat kontrol dalam proses penentuan awal bulan. Jika hisab menunjukkan bahwa posisi hilal belum memungkinkan untuk terlihat, maka kesaksian rukyat yang mengaku melihat hilal harus ditolak secara hukum.
Kriteria Ketinggian Hilal dan Solusi Istikmal
Salah satu kriteria utama dalam menentukan awal bulan adalah ketinggian hilal minimal sebesar tiga derajat dari horizon. Apabila syarat ini belum terpenuhi, langkah terbaik menurut syariat adalah melakukan istikmal, yaitu menggenapkan jumlah hari puasa Ramadhan menjadi 30 hari.
Istikmal ini dipandang sebagai solusi paling aman agar ibadah puasa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan agama. Kiai Basthoni mengingatkan agar umat tidak mengabaikan data ilmiah dan ketentuan fikih demi keinginan segera menyambut hari raya.
Pentingnya Ketaatan terhadap Keputusan Pemerintah
Kiai Basthoni juga mengimbau agar masyarakat dan kader NU mematuhi keputusan kolektif yang diambil pemerintah melalui Sidang Isbat penentuan awal bulan Hijriah. Ia menegaskan bahwa ketaatan kepada pemimpin (ulil amri) dalam hal ini Menteri Agama adalah bagian dari menjaga kerukunan dan stabilitas sosial.
Perbedaan pendapat memang suatu rahmat, tetapi kebersamaan dalam mengikuti keputusan resmi akan meminimalisir kegaduhan dan menjadikan perayaan Idulfitri lebih bermakna dan berkah bagi seluruh umat.
Integrasi Ilmu dan Syariat sebagai Landasan Penentuan Idulfitri
Dari penjelasan tersebut, jelas bahwa pengintegrasian metode hisab dan rukyat memungkinkan penentuan Idulfitri yang tidak hanya sesuai dengan syariat Islam, tetapi juga didukung oleh pengetahuan ilmiah astronomi. Sinergi ini menawarkan model penentuan tanggal yang lebih akurat dan diterima secara luas.
Dengan pendekatan seperti ini, umat Islam diharapkan dapat merayakan Idulfitri dengan kepastian hukum dan konsistensi praktik ibadah, sekaligus menjaga persatuan dan harmoni di tengah keberagaman pandangan dalam masyarakat.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: jateng.nu.or.id






