Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Tina Wiryawati, menyambut positif kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Program diskon sebesar 10 persen ini berlaku untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan mulai 18 hingga 24 Maret dan ditujukan untuk meringankan beban masyarakat menjelang Idul Fitri 2026.
Tina menilai kebijakan ini sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan di tengah meningkatnya kebutuhan jelang Hari Raya. Ia menjelaskan bahwa insentif pajak selain membantu secara ekonomi, juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Jawa Barat. “Dengan adanya diskon ini, masyarakat punya peluang menunaikan kewajibannya dengan lebih ringan,” tuturnya kepada Republika, Kamis sore.
Diskon Pajak Sebagai Insentif Meningkatkan Kepatuhan
Menurut Tina, keberadaan diskon pajak kendaraan tidak hanya berdampak pada peran sosial yang mengurangi beban masyarakat, tetapi juga strategis dalam membangun kesadaran wajib pajak. Ia mengajak masyarakat supaya tidak menunda-nunda pembayaran pajak karena kemudahan pelayanan saat ini sudah sangat baik, tersedia melalui kanal pembayaran daring. “Proses pembayaran kini semakin mudah lewat layanan digital, sehingga tak ada alasan untuk menunda kewajiban membayar pajak,” jelasnya.
Lebih jauh Tina menegaskan pentingnya pemahaman bahwa pajak kendaraan tidak hilang begitu saja, melainkan kembali ke masyarakat melalui pembangunan daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah fokus menggunakan pendapatan pajak tersebut untuk memperbaiki infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya yang akan dinikmati publik secara langsung.
Gubernur Dorong Pemanfaatan Layanan Digital dan Bijak Kelola Keuangan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa kebijakan diskon PKB ini adalah upaya pemerintah memudahkan masyarakat sekaligus mengingatkan pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak terutama selama momentum Lebaran. Program potongan 10 persen ini khusus berlaku bila pembayaran dilakukan secara daring melalui kanal resmi seperti KiosK Samsat di seluruh Samsat induk, aplikasi Sapawarga, maupun platform Signal (Samsat Digital Nasional).
Menurut Gubernur Dedi, manfaatkanlah diskon tersebut agar dana yang seharusnya digunakan membayar pajak kendaraan bisa dihemat dan digunakan untuk kebutuhan lain. Ia mencontohkan, “Daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen.”
Masyarakat Diimbau Tidak Melewatkan Program Diskon
Selain kemudahan metode pembayaran digital, dukungan pemerintah terhadap program ini juga tertuang dalam sosialisasi intensif kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar warga Jawa Barat sadar bahwa pembayaran pajak merupakan kontribusi penting untuk pembangunan daerah dan mereka berhak mendapatkan kemudahan serta keringanan dari pemerintah.
Berikut ringkasan penting terkait program diskon PKB Jawa Barat tahun ini:
- Potongan diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran PKB tahunan kendaraan.
- Masa berlaku diskon dari 18 Maret hingga 24 Maret.
- Pembayaran harus dilakukan secara daring melalui KiosK Samsat, aplikasi Sapawarga, atau Signal.
- Mendorong kepatuhan wajib pajak dengan memberikan insentif ekonomis.
- Dana pajak digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Jawa Barat.
Kebijakan ini merupakan salah satu langkah konkret pemerintah daerah untuk memberdayakan masyarakat dengan membantu meringankan pengeluaran wajib pajak kendaraan di tengah peningkatan kebutuhan ekonomi saat Lebaran. Dengan kemudahan layanan yang ada, diharapkan kesadaran masyarakat Jawa Barat akan pentingnya pajak dapat terus meningkat.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: rejabar.republika.co.id








