Diskon Pajak Kendaraan Jawa Barat Berlaku, Manfaatkan 10 Persen Hemat Saat Libur Lebaran

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat resmi memberlakukan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10% selama masa libur lebaran. Program ini berlaku mulai tanggal 18 hingga 24 Maret dan ditujukan untuk mendorong masyarakat melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengonfirmasi program ini melalui akun media sosialnya. Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendapatkan potongan saat melakukan pembayaran PKB roda dua maupun roda empat. Diskon ini hanya berlaku untuk pembayaran secara online melalui beberapa kanal resmi.

Metode Pembayaran Pajak dengan Diskon

Pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara digital melalui:

  1. KiosK Samsat (Atm Samsat) atau Salira yang tersedia di seluruh Samsat Induk Jawa Barat.
  2. Aplikasi Sapawarga, layanan resmi dari Bapenda Jawa Barat.
  3. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang dapat diakses secara nasional.

Petugas Samsat juga disiagakan di Samsat Induk selama program berlangsung untuk membantu masyarakat menggunakan layanan digital tersebut.

Khusus untuk Pembayaran Pajak Tahunan

Diskon 10% ini hanya berlaku pada pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sedangkan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan atau yang dikenal dengan ganti plat nomor tidak termasuk dalam program diskon ini. Hal ini ditegaskan agar masyarakat tidak salah mengartikan ketentuan dalam program tersebut.

Pelayanan Samsat Tetap 24 Jam

Untuk mendukung kemudahan pembayaran, Samsat Induk tetap buka 24 jam selama masa diskon. Keberadaan petugas selama waktu tersebut membantu proses pembayaran dan memastikan masyarakat dapat mengakses layanan dengan lancar tanpa hambatan.

Program diskon pajak kendaraan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat menjelang momen Hari Raya. Kesempatan ini bisa dimanfaatkan secara optimal melalui sejumlah platform digital resmi yang telah disediakan.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.readers.id

Berita Terkait

Back to top button