Dana Cukai 2026 Dipangkas Setengah, Jawa Timur Terima Rp1,85 Triliun Terbesar Meskipun Terpukul

Pemerintah pusat mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp3,28 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini mengalami penurunan yang tajam dibandingkan dengan alokasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp6,39 triliun.

Penetapan alokasi dana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2026. Regulasi ini merinci pembagian DBHCHT berdasarkan provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Penurunan Signifikan Dana Cukai 2026

Secara nasional, alokasi DBHCHT menurun hampir 50 persen. Penurunan ini berpotensi memengaruhi sejumlah program daerah yang bergantung pada pendanaan dari cukai tembakau. Dana tersebut sangat penting untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintah daerah.

Jawa Timur Penerima Dana Terbesar

Meski terjadi pemangkasan, Jawa Timur tetap menjadi provinsi penerima terbesar dana cukai hasil tembakau tahun 2026. Provinsi ini memperoleh alokasi Rp1,85 triliun atau turun 48,18 persen dari Rp3,57 triliun pada 2025. Jawa Timur dikenal sebagai basis industri rokok terbesar di Indonesia, dengan hadirnya perusahaan seperti PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk dan PT Gudang Garam Tbk.

Berikut rincian alokasi DBHCHT terbesar pada 2026:

  1. Jawa Timur: Rp1,85 triliun (turun 48,18 persen)
  2. Jawa Tengah: Rp764 miliar (turun 47,67 persen)
  3. Jawa Barat: Rp290 miliar (turun 52,69 persen)

Jawa Tengah menempati urutan kedua dengan alokasi Rp764 miliar. Penurunan juga dialami Jawa Barat, yang mendapat alokasi Rp290 miliar, menjadi penurunan paling dalam.

Fungsi dan Pemanfaatan DBHCHT

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau berasal dari penerimaan negara atas cukai tembakau domestik. Dana ini diatur dalam PMK Nomor 72 Tahun 2024 untuk mendanai program strategis. Program tersebut meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri tembakau, serta pembinaan lingkungan sosial.

Selain itu, dana digunakan untuk sosialisasi aturan cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. DBHCHT juga mendukung pengendalian dampak negatif industri tembakau terhadap kesehatan masyarakat dan kesejahteraan sosial.

Penurunan alokasi dana memang menimbulkan perhatian. Pemerintah daerah disarankan menyesuaikan program prioritas agar tetap optimal dalam penggunaan dana terbatas. Upaya pemberdayaan industri, bersama pengawasan ketat, tetap diperlukan guna menjaga keberlanjutan penerimaan cukai dan manfaatnya bagi masyarakat.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: lenteratoday.com
Exit mobile version