Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk Mendukung Penyandang Disabilitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Kepastian ini ditegaskan melalui langkah penguatan regulasi, pelaksanaan program, serta pengalokasian anggaran yang mendukung kelompok difabel di wilayahnya.
Secara regulasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Selain itu, regulasi tersebut dilengkapi dengan Peraturan Gubernur sebagai instrumen pelaksanaan yang lebih rinci. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen, menegaskan bahwa dengan adanya payung hukum tersebut, pemerintah setempat dapat menjalankan kebijakan secara lebih efektif.
Dialog Terbuka Bersama Komunitas Difabel
Dalam sebuah dialog yang diadakan di Rumah Dinas Wakil Gubernur, Semarang, sejumlah persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas menjadi fokus pembahasan. Isu yang diangkat antara lain mencakup subsidi transportasi, kesempatan bekerja, bantuan sosial, dan layanan kesehatan. Pemerintah berupaya menjawab dan menindaklanjuti aspirasi berdasarkan kebutuhan riil para penyandang disabilitas.
Wagub Taj Yasin menekankan pentingnya membuka akses kerja bagi penyandang disabilitas. Ia menyatakan bahwa pemerintah provinsi melalui rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menerima penyandang disabilitas, termasuk teman-teman tuna netra. Hal ini memperlihatkan keberpihakan konkret dalam pemberdayaan ekonomi bagi kelompok tersebut.
Koordinasi untuk Subsidi Transportasi dan Perbaikan Data Bantuan Sosial
Menyinggung terkait subsidi transportasi, pemerintah provinsi menyadari kendala tanggung jawab aturan tarif bukan sepenuhnya di bawah kewenangannya. Taj Yasin menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan PT Kereta Api guna membahas permasalahan tarif khusus difabel. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki aksesibilitas transportasi umum untuk penyandang disabilitas.
Selain itu, Wakil Gubernur menyoroti pentingnya pembaruan data penerima bantuan sosial. Ia mengingatkan bahwa kunci distribusi bantuan tepat sasaran adalah data yang valid dan terintegrasi. “Bila masih ada difabel yang belum menerima bantuan, harap segera dikoordinasikan karena kemungkinan datanya tercampur dengan keluarga mampu,” ujarnya.
Layanan Kesehatan dan Dukungan Jangka Panjang
Pemerintah Jawa Tengah juga berkomitmen menyampaikan usulan kebutuhan layanan kesehatan jangka panjang bagi penyandang disabilitas ke pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan memperkuat layanan kesehatan khusus agar difabel mendapatkan perawatan yang layak dan berkelanjutan.
Perwakilan kelompok difabel tuli, Rida, menyampaikan bahwa fasilitas kerja untuk penyandang disabilitas masih sangat terbatas. Selain itu, akses dalam pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) juga mengalami hambatan. Ia mengharapkan kesempatan kerja yang lebih terbuka dan kesempatan tanpa batasan umur bagi penyandang disabilitas.
Program Kartu Jateng Ngopeni untuk Bantuan Sosial
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur, menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi menyediakan program Kartu Jateng Ngopeni sebagai bentuk dukungan sosial tambahan. Program ini memberikan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan dengan total Rp2,4 juta dalam setahun kepada masyarakat termasuk penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Ia menegaskan tidak diperbolehkan menerima bantuan ganda antara Kartu Jateng Ngopeni dan PKH.
Imam mengajak penyandang disabilitas yang belum menerima bantuan sosial untuk segera mendatangi Dinas Sosial di daerah masing-masing untuk didata ulang. Pemerintah menjamin pendataan ulang tersebut akan diikuti dengan pengawalan sehingga bantuan sosial dapat tepat sasaran dan menjangkau yang membutuhkan.
Langkah-langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini memperlihatkan komitmen nyata dalam membangun keterlibatan sosial dan ekonomi penyandang disabilitas. Dengan penguatan regulasi, kebijakan yang proaktif, serta program bantuan yang terintegrasi, diharapkan pemenuhan hak penyandang disabilitas di wilayah Jawa Tengah dapat berjalan dengan lebih optimal dan berkelanjutan.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: halosemarang.id








