Polda Jawa Tengah mengimbau pengusaha angkutan dan pengemudi truk untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih. Kebijakan ini berlaku hingga 29 Maret dan diterapkan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas pada masa arus balik Lebaran.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Polda Jateng secara aktif melakukan penyekatan di berbagai titik strategis, termasuk di jalur arteri dan tol. Tim Unit Lantas Polsek Genuk melakukan operasi penyekatan di ujung Tol Kaligawe dengan menghentikan kendaraan yang melanggar aturan pembatasan.
Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
SKB yang diterbitkan bersama antara Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bina Marga, dan Kakorlantas Polri mengatur pembatasan truk dengan:
- Tiga sumbu atau lebih
- Kereta tempelan
- Kereta gandengan
- Kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan
Pembatasan ini diberlakukan sejak 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret pukul 24.00 WIB di jalur tol dan non-tol arah dua arah.
Proses Penyekatan dan Pendekatan Persuasif
Petugas menghentikan dan memeriksa kendaraan yang melanggar untuk mengarahkan pengemudi ke jalur alternatif atau kantong parkir. Perwira Pengendali AKP Bambang menegaskan bahwa pendekatan yang diutamakan adalah persuasif agar pengemudi sadar pentingnya aturan demi kelancaran lalu lintas.
"Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mengimplementasikan kebijakan nasional pembatasan operasional selama masa mudik dan balik Lebaran, terutama di jalur strategis seperti Kaligawe," ujar AKP Bambang.
Pengecualian dan Syarat Khusus
Kombes Pol. Artanto, Kasatgas Humas Operasi Ketupat Candi 2026, menjelaskan ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan ini, antara lain:
- Pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG)
- Kendaraan pengangkut hewan ternak
- Kendaraan angkut pupuk
- Kendaraan bantuan korban bencana alam
- Kendaraan barang kebutuhan pokok
Meski dikecualikan, kendaraan tersebut harus tetap membawa surat muatan resmi dan tidak melebihi batas muatan dan dimensi yang diperbolehkan (ODOL).
Imbauan Polda Jateng kepada Para Pengusaha dan Pengemudi Truk
Polda Jawa Tengah mengingatkan seluruh pengusaha angkutan barang dan pengemudi truk untuk taat terhadap ketentuan pembatasan ini. Kepatuhan dianggap krusial dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, dan kenyamanan selama arus balik Lebaran.
Selama pelaksanaan operasi, lalu lintas di sekitar lokasi penyekatan terpantau aman dan lancar tanpa adanya gangguan berarti. Upaya ini merupakan bagian dari strategi pengaturan lalu lintas yang sistematis oleh Polda Jateng agar Operasi Ketupat Candi 2026 berjalan sukses dan mobilitas masyarakat tetap terjaga dengan baik.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: nuansarealitanews.com








