
Tiga benda bersejarah di Kabupaten Ciamis resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat Provinsi Jawa Barat. Penetapan ini menegaskan nilai sejarah dan budaya yang melekat pada peninggalan masa lalu di wilayah tersebut, sekaligus membuka jalan menuju usulan sebagai cagar budaya tingkat nasional.
Ketiga objek yang kini mendapat status tersebut adalah Pangcalikan di Situs Bojong Galuh Karangkamulyan di Kecamatan Cijeungjing, Prasasti Kawali di Astana Gede Kawali di Kecamatan Kawali, dan Punden Berundak di Situs Gunung Susuru di Kecamatan Cijeungjing. Ketiganya dinilai memiliki nilai historis, filosofis, dan identitas lokal yang kuat bagi Kabupaten Ciamis dan Jawa Barat.
Penetapan melalui kajian ahli
Penetapan itu dilakukan lewat Keputusan Gubernur Jawa Barat berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Prosesnya tidak berlangsung singkat karena setiap objek harus melewati kajian mendalam sebelum disahkan.
Kepala Disbudpora Ciamis Dian Budiyana melalui Kabid Kebudayaan Eman Hermansyah menjelaskan bahwa penetapan cagar budaya membutuhkan tahapan panjang. Ia menyebut pengusulan tidak bisa dilakukan secara tergesa karena harus memenuhi syarat penelitian dan verifikasi teknis.
"Untuk tahun 2026 ini, ada tiga benda yang berhasil ditetapkan di tingkat provinsi. Sebenarnya kami mengusulkan empat, namun satu objek masih perlu revisi dan kajian lebih lanjut," ujar Eman, Jumat (27/3/2026).
Tiga objek yang ditetapkan
Berikut tiga benda bersejarah di Ciamis yang resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Jawa Barat:
- Pangcalikan di Situs Bojong Galuh Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing
- Prasasti Kawali di Astana Gede Kawali, Kecamatan Kawali
- Punden Berundak di Situs Gunung Susuru, Kecamatan Cijeungjing
Ketiga objek itu tersebar di situs bersejarah yang selama ini dikenal sebagai bagian penting dari jejak peradaban di Tatar Galuh. Status baru ini diharapkan memperkuat perlindungan terhadap situs dan benda peninggalan agar tidak rusak atau hilang.
Masih ada satu objek dalam tahap kajian
Selain tiga benda yang sudah disahkan, satu objek lain masih menunggu proses lanjutan. Objek tersebut adalah kapak batu yang saat ini tersimpan di Museum Fosil Tambaksari dan masih memerlukan revisi serta kajian tambahan.
Eman menegaskan bahwa proses penetapan cagar budaya dilakukan secara selektif. Langkah itu penting agar setiap benda yang masuk daftar resmi benar-benar memenuhi unsur sejarah, kebudayaan, dan keaslian yang dipersyaratkan.
"Tujuannya untuk pelestarian, pemanfaatan, pengembangan, serta pembinaan cagar budaya. Ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," jelasnya.
Nilai penting bagi pelestarian daerah
Penetapan cagar budaya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan warisan sejarah. Pemerintah daerah menilai langkah ini penting agar benda-benda bersejarah di Ciamis tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi.
Ciamis disebut memiliki potensi cagar budaya yang besar, namun setiap objek harus melewati identifikasi dan kajian teknis sebelum bisa diusulkan. Karena itu, pendataan dan penelitian dilakukan bertahap agar hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Eman juga berharap status baru ini membuat warisan sejarah Ciamis semakin dikenal luas oleh masyarakat. Ia menilai cagar budaya bisa menjadi media pembelajaran bagi generasi muda tentang jati diri daerah dan perjalanan sejarah yang membentuknya.
Dengan penetapan ini, Pangcalikan, Prasasti Kawali, dan Punden Berundak kini masuk daftar benda bersejarah yang mendapat perlindungan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sekaligus memperkuat posisi Ciamis sebagai daerah dengan warisan budaya yang kaya dan bernilai tinggi.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.detik.com








