Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai mendorong pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun secara bertahap. Langkah ini disertai sosialisasi yang akan diperluas ke sekolah-sekolah, terutama kepada siswa SMA yang baru memasuki jenjang pendidikan tersebut.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan kebijakan ini merujuk pada regulasi yang tengah disusun Kementerian Komunikasi dan Digital. Pemprov Jabar berperan dalam implementasi di lapangan agar aturan itu bisa dipahami dan dijalankan secara bertahap oleh masyarakat.
Sosialisasi dimulai dari lingkungan sekolah
Herman menegaskan sekolah menjadi salah satu ruang utama untuk menyampaikan kebijakan ini kepada peserta didik. Menurut dia, pendekatan ke siswa SMA dipilih karena kelompok usia tersebut mulai aktif menggunakan berbagai platform digital dan perlu memahami batasan yang berlaku.
Ia menyebut pembatasan ini tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan lingkungan terdekat anak. Karena itu, guru dan orang tua diminta ikut mengambil peran aktif dalam pengawasan penggunaan media sosial.
Peran orang tua dan guru dinilai menentukan
Dalam penjelasannya, Herman menekankan bahwa pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Sekolah, wali kelas, dan keluarga perlu bergerak bersama agar anak memahami risiko di ruang digital.
- Sekolah menyampaikan edukasi dan sosialisasi kepada siswa.
- Orang tua memantau penggunaan gawai dan akun media sosial anak.
- Pemerintah daerah menjalankan kebijakan sesuai arahan regulasi pusat.
- Provider platform media sosial diharapkan ikut mendukung penerapan kebijakan.
Herman juga menyinggung adanya koordinasi yang disiapkan pemerintah pusat dengan penyedia platform media sosial. Langkah itu diharapkan membuat sistem di tiap aplikasi lebih proaktif dalam mendukung pembatasan usia pengguna.
Upaya cegah dampak negatif dunia digital
Pemprov Jabar berharap kebijakan ini mampu melindungi anak dari berbagai dampak negatif media sosial. Risiko yang ingin ditekan antara lain paparan konten tidak sesuai usia, penggunaan berlebihan, hingga pengaruh pergaulan digital yang tidak sehat.
Herman menyampaikan bahwa pendekatan yang dipakai harus tetap mengedepankan cara-cara yang baik. Sosialisasi yang ramah anak dinilai lebih efektif dibanding pendekatan yang bersifat memaksa, karena tujuan utamanya adalah membangun kesadaran bersama.
Arah kebijakan dan tantangan penerapan
Pembatasan usia di bawah 16 tahun ini menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk menata ekosistem digital anak. Meski begitu, efektivitasnya akan sangat bergantung pada konsistensi penerapan di sekolah, pengawasan keluarga, dan kesiapan platform media sosial menyesuaikan kebijakan.
Di Jawa Barat, sosialisasi diproyeksikan terus berjalan agar aturan tersebut tidak hanya berhenti di tataran kebijakan. Pemerintah daerah menilai perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kerja bersama antara negara, sekolah, orang tua, dan penyedia layanan digital.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: jabar.jpnn.com






