Ombudsman Jateng Ingatkan PP Tunas Tak Bisa Setengah Jalan, Perlindungan Anak Harus Terpadu

Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida menilai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas tidak bisa dijalankan secara parsial. Aturan itu, kata dia, memerlukan pembagian peran yang jelas antara regulasi, penindakan, dan pelaksanaan di lapangan.

PP Tunas menjadi salah satu payung hukum untuk membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital seperti YouTube, TikTok, dan media sosial. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, ramah anak, dan melindungi anak dari konten negatif.

Peran tiap lembaga harus berjalan bersama

Farida menegaskan, seluruh pihak yang terkait dalam PP Tunas perlu bekerja sesuai fungsi masing-masing. Tanpa kolaborasi, aturan itu berisiko berhenti di atas kertas dan tidak memberi perlindungan nyata bagi anak.

Ia mencontohkan Dinas Komunikasi dan Informatika yang perlu mengintegrasikan kebijakan digital anak ke dalam sistem pendidikan. Integrasi itu harus menyentuh jenjang SD, SMP, hingga SMA dan sederajat.

Farida juga menyoroti keamanan data pribadi anak saat mereka membuat akun digital. Menurut dia, perlindungan data perlu menjadi perhatian sejak awal karena anak sering diminta memasukkan identitas pribadi saat mengakses layanan daring.

Literasi digital menjadi kunci

Selain regulasi, Farida menilai literasi digital harus diperkuat di sekolah dan keluarga. Guru perlu memberi pemahaman yang benar agar anak bisa memakai media sosial secara aman dan bertanggung jawab.

Ia mengingatkan bahwa ruang digital kini juga memunculkan risiko yang serius bagi anak. Di antaranya adalah ancaman predator daring, kecanduan gim online, hingga keterlibatan dalam judi online.

Berikut sejumlah aspek yang dinilai penting dalam penerapan PP Tunas:

  1. Regulasi yang jelas dan terintegrasi.
  2. Perlindungan data pribadi anak saat beraktivitas di platform digital.
  3. Literasi digital di sekolah dan keluarga.
  4. Penindakan dan pelaporan yang responsif dari aparat.
  5. Lingkungan fisik yang aman dan ramah anak.

Penanganan aduan harus cepat

Dalam ranah penindakan, Farida menekankan pentingnya peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA di kepolisian. Layanan itu harus siap menerima aduan, menindaklanjuti laporan, dan memberi ruang aman bagi masyarakat untuk melapor.

Menurut dia, anak yang menjadi korban kejahatan digital memerlukan mekanisme perlindungan yang cepat dan jelas. Tanpa respons yang baik, korban berpotensi mengalami dampak yang lebih panjang, baik secara psikologis maupun sosial.

Farida juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya fokus pada perlindungan digital. Pemenuhan hak dasar anak tetap harus berjalan, mulai dari literasi, pendidikan, kesehatan, layanan utilitas, hingga infrastruktur yang mendukung tumbuh kembang anak.

Lingkungan ramah anak ikut menentukan

Ia menyebut perlunya fasilitas publik yang mendorong aktivitas positif anak, seperti taman bermain, perpustakaan, kegiatan literasi, wisata edukatif, dan ruang kreatif. Fasilitas semacam itu dapat membantu anak menyalurkan energi, minat, dan bakat secara lebih sehat.

Farida menambahkan, tata kota juga memiliki pengaruh besar terhadap perlindungan anak. Lingkungan yang aman, tertata, dan ramah anak akan mendukung tujuan PP Tunas agar perlindungan tidak berhenti pada pembatasan akses digital semata.

Di Jawa Tengah, dorongan agar PP Tunas diterapkan secara menyeluruh menunjukkan bahwa perlindungan anak di era digital membutuhkan kerja lintas sektor. Pemerintah, sekolah, aparat penegak hukum, dan keluarga sama-sama memegang peran penting agar anak terlindungi dari risiko dunia maya sekaligus tetap mendapat ruang tumbuh yang sehat di dunia nyata.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.antaranews.com

Berita Terkait

Back to top button