Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengungkap masih ada lima daerah di Jawa Tengah yang belum memiliki aturan larangan perdagangan anjing dan kucing. Daerah itu adalah Kabupaten Pati, Jepara, Kudus, Grobogan, dan Pekalongan.
Temuan itu disampaikan dalam sosialisasi pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang. Kegiatan tersebut juga menjadi dorongan agar pemerintah daerah segera memperkuat regulasi perlindungan hewan dan pencegahan risiko kesehatan masyarakat.
30 Daerah Sudah Punya Aturan
Dari total 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, sebanyak 30 daerah telah menerbitkan surat edaran atau aturan daerah terkait larangan perdagangan anjing dan kucing. Selain itu, ada enam kabupaten dan kota yang sudah memiliki peraturan daerah, sehingga upaya pembatasan praktik ini dinilai terus berkembang di tingkat lokal.
Chief Operation Officer DMFI, Merry Fernandez, menyebut penerbitan aturan di daerah berkontribusi positif terhadap penurunan praktik perdagangan anjing dan kucing. Menurut dia, selama sembilan tahun terakhir, praktik tersebut disebut turun sekitar 20 persen.
“Kita mendorong ada produk hukum berupa perda,” ujar Merry saat kegiatan sosialisasi berlangsung di Semarang, seperti dikutip dari sumber referensi.
Lima Daerah yang Belum Mengatur
Berikut lima daerah di Jawa Tengah yang disebut belum memiliki aturan khusus tentang larangan perdagangan anjing dan kucing:
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Pekalongan
Meski sebagian besar wilayah sudah memiliki regulasi, DMFI menyebut praktik perdagangan masih muncul secara sembunyi-sembunyi di sejumlah tempat. Data yang dihimpun organisasi itu juga menempatkan wilayah Solo Raya sebagai daerah dengan angka perdagangan anjing dan kucing tertinggi.
Pemprov Jateng Siapkan Penguatan Aturan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Biro Perekonomian menyatakan akan menambahkan larangan perdagangan daging anjing dan kucing ke dalam Peraturan Gubernur tentang mutu pangan yang sudah ada. Langkah ini disebut penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko penyakit, termasuk rabies.
Pelaksana tugas Kepala Biro Perekonomian Setda Jawa Tengah, Sarworini, menjelaskan bahwa penguatan regulasi itu akan dilakukan melalui penyesuaian pergub yang telah disusun sebelumnya. Namun, jika nantinya akan dibentuk peraturan daerah, prosesnya masih memerlukan tahapan lebih panjang dan pembahasan bersama dewan.
“Sekarang kita tambahkan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing,” kata Sarworini. Ia menambahkan, pengajuan propemperda baru bisa ditempuh lebih lanjut jika pembahasan regulasi itu dijadikan target berikutnya.
Dorongan Agar Aturan Tak Hanya di Level Surat Edaran
DMFI menilai keberadaan surat edaran saja belum cukup kuat untuk menghentikan perdagangan anjing dan kucing secara menyeluruh. Karena itu, organisasi tersebut terus mendorong lahirnya produk hukum yang lebih tegas di tingkat daerah agar pengawasan dan penindakan bisa berjalan lebih konsisten.
Kerja sama antara Pemprov Jawa Tengah dan DMFI disebut telah berjalan selama sembilan tahun terakhir. Dalam periode itu, berbagai sosialisasi dan dorongan regulasi dilakukan untuk menekan praktik perdagangan, sekaligus meningkatkan kesadaran publik soal kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: lingkartv.com








