Pemerintah Kota Surabaya mulai mengintegrasikan layanan administrasi kependudukan dengan data Pengadilan Agama untuk memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian. Kebijakan ini menegaskan bahwa layanan adminduk tidak akan dilanjutkan bagi mantan suami yang belum menuntaskan kewajiban nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah sesuai putusan pengadilan.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebut sistem tersebut terhubung langsung dengan dashboard Pengadilan Agama. Melalui integrasi itu, petugas dapat memantau data SIAK secara otomatis dan memberi notifikasi bila ada warga yang masih menunggak kewajiban setelah putusan cerai.
Cara kerja sistem pengawasan
Pemkot Surabaya tidak menerapkan pemblokiran penuh pada layanan kependudukan. Sistem hanya menampilkan notice saat ada pemohon yang belum menjalankan kewajiban sesuai amar putusan Pengadilan Agama.
Berikut alur sederhananya:
- Data putusan PA masuk ke sistem yang terhubung dengan layanan adminduk.
- Petugas memeriksa status kewajiban melalui dashboard yang terintegrasi.
- Bila ada tunggakan, layanan E-Kitir menampilkan pemberitahuan penundaan.
- Pemohon harus melapor ke Pengadilan Agama untuk menyelesaikan kewajiban.
- Setelah pembayaran tuntas, sistem akan terbuka kembali secara otomatis.
Eddy menjelaskan bahwa notifikasi itu akan memuat keterangan bahwa pemohon belum memenuhi kewajiban berdasarkan putusan Pengadilan Agama dengan nomor perkara tertentu. Mekanisme ini dirancang agar tanggung jawab pascaperceraian benar-benar dijalankan sebelum layanan administrasi kependudukan diproses.
Banyak perkara nafkah belum dipenuhi
Pemkot Surabaya mengambil langkah ini karena masih banyak kasus mantan suami yang belum memenuhi hak mantan istri dan anak-anak. Data terbaru menunjukkan tingkat ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan masih tinggi pada sejumlah jenis kewajiban nafkah.
Rinciannya sebagai berikut:
| Jenis kewajiban | Tunggakan | Selesai |
|---|---|---|
| Nafkah anak | 4.701 perkara | 1.513 perkara |
| Nafkah iddah | 5.161 perkara | 2.085 perkara |
| Nafkah mut’ah | 6.665 perkara | 3.180 perkara |
Dari data itu, nafkah mut’ah menjadi kategori dengan jumlah tunggakan tertinggi di Surabaya. Sementara itu, total pengawasan yang masuk mencapai 10.959 data, dan 7.642 subjek di antaranya telah mendapat notifikasi bahwa layanan adminduk tidak dapat diberikan sampai tanggung jawab mereka selesai.
Perlindungan hak perempuan dan anak
Integrasi layanan ini menempatkan hak perempuan dan anak sebagai prioritas dalam pelayanan publik. Pemerintah kota ingin memastikan putusan pengadilan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar dijalankan dalam praktik administrasi.
Langkah tersebut juga memperlihatkan pemanfaatan data lintas instansi untuk meningkatkan kepatuhan warga terhadap kewajiban hukum. Dengan sistem yang saling terhubung, proses pengawasan menjadi lebih cepat dan peluang menghindari kewajiban pascaperceraian bisa ditekan.
Di sisi lain, kebijakan ini memberi sinyal bahwa layanan adminduk kini tidak hanya berfungsi sebagai layanan administratif. Pemkot Surabaya menjadikannya sebagai instrumen untuk mendorong pemenuhan hak-hak dasar perempuan dan anak yang terdampak perceraian, terutama ketika putusan nafkah belum dijalankan sepenuhnya.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: jatim.antaranews.com








