Perdagangan Daging Anjing Di Jateng Masih Berjalan Diam-Diam, Solo Raya Paling Kuat Terpantau

Perdagangan daging anjing di Jawa Tengah masih terjadi meski praktiknya kini lebih tertutup. Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyebut peredaran tersebut tetap berjalan, terutama di wilayah Solo Raya, dan konsumen kerap harus bertanya langsung kepada penjual untuk mendapatkannya.

Praktik Berpindah ke Jalur Tertutup

Chief Operation Officer DMFI, drh. Merry Ferdinandez, mengatakan perdagangan daging anjing tidak hilang, tetapi berubah bentuk. Jika sebelumnya lebih terbuka, kini transaksi cenderung dilakukan diam-diam agar tidak mudah terlihat publik.

Menurut Merry, Solo Raya masih menjadi wilayah dengan aktivitas perdagangan yang paling tinggi. Namun, ia menegaskan praktik itu tidak terbatas di satu daerah saja karena perdagangan serupa juga disebut terjadi di berbagai wilayah lain di Jawa Tengah.

"Di daerah Solo Raya itu yang paling banyak, tapi kalau perdagangan daging anjingnya hanya di Solo Raya itu tidak benar. Itu terjadi di semuanya, di seluruh tempat," kata Merry dalam sosialisasi pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di Semarang.

Data Pemotongan Masih Tinggi

DMFI mencatat sedikitnya 13.600 ekor anjing telah dipotong untuk dijual di wilayah Solo Raya dalam kurun 4-5 tahun terakhir. Angka ini menunjukkan praktik tersebut masih memiliki rantai pasok yang aktif meski berada di bawah tekanan kebijakan pelarangan.

Perubahan pola jual beli juga terlihat dari cara konsumen mendapat akses. Pembeli kini umumnya harus meminta secara khusus kepada penjual, berbeda dengan pola lama yang lebih mudah ditemukan di ruang terbuka.

Aturan Mulai Menekan Peredaran

Merry menyebut adanya surat edaran dan peraturan daerah mulai berdampak pada penurunan perdagangan. DMFI menilai aktivitas ini turun sekitar 30 persen setelah sejumlah pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan pelarangan.

Berikut sebaran kebijakan yang disebutkan dalam data DMFI:

  1. 6 kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah memiliki perda pelarangan.
  2. 24 daerah telah menerbitkan surat edaran larangan perdagangan daging anjing.
  3. 5 daerah masih belum memiliki aturan, termasuk Kabupaten Jepara.

Data itu menunjukkan sebagian besar wilayah di Jawa Tengah sudah mengambil langkah pembatasan. Meski begitu, masih ada celah regulasi yang membuat praktik perdagangan tetap bertahan di sejumlah tempat.

Pemerintah Daerah Diminta Perkuat Regulasi

Pelaksana Tugas Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah, Sarworini, menyatakan pemerintah provinsi berkomitmen memperkuat aturan pelarangan. Ia menyebut Jawa Tengah sudah memiliki pergub, dan ketentuan soal larangan perdagangan daging anjing akan ditambahkan ke dalam regulasi berikutnya.

"Kita sudah ada pergub di Pemprov Jateng, tinggal nanti kita tambahkan terkait dengan pelarangan daging anjing," ujar Sarworini.

Sosialisasi yang digelar di Semarang itu juga menjadi penanda bahwa upaya menutup celah perdagangan belum selesai. Selama belum semua daerah memiliki aturan yang seragam, praktik perdagangan daging anjing masih berpotensi bergerak di jaringan yang lebih tersembunyi.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: news.republika.co.id
Exit mobile version