Menteri Lingkungan Hidup menyebut Jawa Timur kini menjadi barometer nasional dalam pengelolaan sampah terintegrasi. Pernyataan itu disampaikan saat penandatanganan kerja sama pengelolaan sampah berbasis energi listrik atau PSEL di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, saat Jawa Timur dinilai menunjukkan capaian yang melampaui rata-rata nasional.
Hanif menyampaikan bahwa Jawa Timur mencatat tingkat pengelolaan sampah sebesar 52,7 persen. Angka itu jauh di atas capaian nasional yang baru 24,95 persen, sehingga provinsi tersebut dinilai memberi contoh konkret dalam tata kelola sampah dari hulu ke hilir.
Capaian Jawa Timur Jadi Sorotan
Pemerintah pusat menilai keberhasilan Jawa Timur lahir dari kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat. Pola kerja bersama ini membuat pengelolaan sampah rumah tangga hingga limbah industri berjalan lebih terarah dan mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir atau TPA.
Skema terintegrasi yang diterapkan di sejumlah kota dan kabupaten di provinsi itu dinilai efektif menekan volume sampah yang dibuang langsung ke TPA. Pendekatan ini juga memperlihatkan bahwa pengelolaan sampah bisa menjadi bagian dari pembangunan daerah, bukan hanya urusan kebersihan lingkungan.
Teknologi TPST dan RDF Jadi Andalan
Salah satu inovasi yang mendapat perhatian adalah pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST dengan teknologi pemilahan otomatis. Fasilitas seperti ini membantu memisahkan sampah sejak awal agar material yang masih bernilai bisa dimanfaatkan kembali.
Selain itu, pemerintah daerah di Jawa Timur juga mendorong pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel atau RDF. Teknologi ini mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif dan dinilai relevan untuk menjawab persoalan keterbatasan lahan TPA di banyak daerah.
Peran Regulasi dan Bank Sampah
Menteri Lingkungan Hidup juga mengapresiasi kebijakan daerah yang membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Aturan ini dinilai penting karena bisa menekan timbulan sampah sejak sumbernya dan mendorong perubahan perilaku masyarakat.
Penguatan Bank Sampah di tingkat desa ikut menjadi bagian dari strategi tersebut. Melalui mekanisme ini, sampah tidak lagi diperlakukan sebagai residu semata, tetapi sebagai bahan yang memiliki nilai ekonomi dan bisa mendukung ekonomi sirkular.
Berikut sejumlah faktor yang membuat model Jawa Timur dinilai menonjol:
- Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
- Penerapan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.
- Pengembangan TPST dengan pemilahan otomatis.
- Pemanfaatan sampah menjadi RDF.
- Pembatasan plastik sekali pakai.
- Penguatan Bank Sampah di desa.
Target Replikasi ke Daerah Lain
Pemerintah pusat berharap pola yang berjalan di Jawa Timur dapat diterapkan di provinsi lain. Dengan menjadikan Jawa Timur sebagai percontohan, kementerian menilai target Indonesia Bersih Sampah akan lebih mungkin dicapai melalui sistem yang serupa dan terstandar.
Kementerian Lingkungan Hidup juga menyatakan siap memberi dukungan teknis dan pendanaan kepada daerah yang menunjukkan komitmen tinggi terhadap pelestarian lingkungan. Dukungan ini diharapkan memperkuat infrastruktur hijau dan memberi dampak lanjutan pada kesehatan publik serta mitigasi perubahan iklim.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan kerja sama lintas daerah ini menjadi langkah strategis untuk mengubah persoalan sampah menjadi energi baru terbarukan. Ia menyebut proyek PSEL bukan sekadar upaya mengurangi timbunan sampah, tetapi juga bagian dari transformasi menuju pemanfaatan limbah sebagai sumber energi.
Khofifah menjelaskan, implementasi PSEL mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 yang mensyaratkan minimal 1.000 ton sampah per hari sebagai bahan baku operasional. Ketentuan ini menegaskan bahwa pengelolaan sampah berbasis energi membutuhkan suplai yang besar, terukur, dan terintegrasi antardaerah agar dapat berjalan berkelanjutan.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: beritabojonegoro.com








