KPK memeriksa pengusaha rokok asal Jawa Tengah berinisial LEH dalam penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan itu menyoroti mekanisme pengurusan cukai yang dijalankan pelaku usaha rokok dan perbedaan antara prosedur resmi dengan praktik di lapangan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan LEH dilakukan untuk mendalami proses pengurusan cukai di Ditjen Bea dan Cukai. Menurut dia, penyidik ingin mengetahui alur yang seharusnya ditempuh pengusaha rokok saat mengurus cukai, sekaligus mencocokkannya dengan keterangan dan pengalaman saksi di lapangan.
Pendalaman proses cukai
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap LEH berlangsung pada Selasa lalu. Keterangan yang dihimpun dari saksi itu dipakai untuk melengkapi penyidikan perkara yang masih berjalan.
Penyidik juga menggali informasi soal prosedur yang semestinya dijalankan dalam pengurusan cukai. Dari situ, KPK ingin memetakan titik rawan yang diduga membuka ruang penyimpangan dalam proses administrasi importasi barang.
Saksi lain ikut diperiksa
KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, Martinus Suparman atau MS, sebagai saksi dalam perkara yang sama. Budi menyebut pemeriksaan MS dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
Langkah ini menunjukkan KPK tidak hanya memeriksa unsur internal di Bea dan Cukai, tetapi juga menelusuri pihak eksternal yang diduga terkait dengan rantai pengurusan importasi dan cukai. Pemeriksaan dari berbagai pihak diharapkan memberi gambaran menyeluruh tentang pola yang terjadi.
Awal pengungkapan perkara
Kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai terungkap lewat operasi tangkap tangan pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap 17 orang yang kemudian menjalani proses hukum lanjutan.
Dari hasil pengembangan perkara, enam orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando selaku Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai.
Daftar tersangka yang sudah diumumkan KPK
- Rizal (RZL)
- Sisprian Subiaksono (SIS)
- Orlando (ORL)
- John Field (JF), pemilik Blueray Cargo
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
- Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo
- Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea Cukai
KPK kemudian menetapkan satu tersangka baru pada 26 Februari 2026, yaitu Budiman Bayu Prasojo. Dengan penetapan itu, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi tujuh orang.
Pemeriksaan masih berlanjut
Rangkaian pemeriksaan saksi menunjukkan penyidikan KPK masih terus bergerak untuk menelusuri alur dugaan korupsi importasi barang dan pengurusan cukai. Fokus penyidik kini mencakup hubungan antara prosedur resmi, praktik administratif, dan dugaan penyimpangan yang melibatkan pejabat serta pihak swasta.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.kompas.tv








