Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka UF ke Kejaksaan Negeri Bangkalan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan tahap II itu dilakukan karena penyidik menilai seluruh unsur formil dan materiil dalam berkas sudah terpenuhi.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menyampaikan bahwa Kejaksaan telah menyatakan berkas UF lengkap. “Untuk saat ini, berkas tersangka UF Alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. Akhirnya secara formil maupun materiil sudah lengkap,” ujarnya.
Tahap hukum berlanjut ke persidangan
Setelah status P21 terbit, penyidik menyerahkan tersangka UF beserta barang bukti ke kejaksaan. Proses ini menandai berakhirnya tahap penyidikan dan membuka jalan bagi perkara untuk masuk ke persidangan.
Ganis juga menyebut bahwa tersangka lain berinisial S masih dalam proses tahap I di Kejaksaan Negeri Bangkalan. Ia berharap berkas S segera dinyatakan lengkap agar penanganan perkara bisa dilimpahkan menyusul.
Rangkuman penanganan perkara
- UF ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim sejak Desember.
- UF ditahan di Rutan Polda Jatim selama 117 hari.
- Berkas UF dinyatakan P21 oleh kejaksaan.
- Barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
- Berkas tersangka S masih diproses di kejaksaan.
Kepolisian juga memastikan para korban mendapat perlindungan dari pihak terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Di sisi lain, penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
UF diketahui merupakan seorang lora di Ponpes Nurul Karamah, Kecamatan Galis, Bangkalan. Ia diduga melecehkan belasan santriwati hingga menimbulkan trauma berat pada para korban.
Dasar jerat hukum
Tersangka UF dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan lingkungan pendidikan berbasis pesantren dan korban yang masih berusia santri. Proses hukum terhadap UF kini berada di tangan kejaksaan untuk ditindaklanjuti ke tahap persidangan, sementara pengembangan terhadap dugaan korban tambahan masih terus dilakukan oleh penyidik.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: surabaya.kompas.com








