Jabar Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Cukup Bawa STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempermudah warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan. Mulai Senin (6/4/2026), wajib pajak di Jabar cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan.

Kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak pribadi maupun perusahaan. Langkah tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai upaya memperlancar layanan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat di wilayah Jabar.

Kemudahan Baru untuk Wajib Pajak

Dedi Mulyadi mengatakan aturan baru ini dibuat agar masyarakat tidak lagi terkendala saat ingin memenuhi kewajiban membayar pajak. Menurut dia, pemerintah harus memberi layanan yang sederhana dan tidak berbelit.

“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” ujar Dedi dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Pemerintah daerah menilai layanan yang mudah bisa membantu meningkatkan kesadaran warga agar tidak menunda kewajiban pajaknya.

Latar Belakang Kebijakan

Terobosan ini muncul setelah ada keluhan dari seorang warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak di salah satu Samsat di Jabar. Warga itu disebut diminta membayar uang tambahan tak resmi sebesar Rp 700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan.

Kejadian tersebut kemudian direkam dan diunggah ke media sosial. Video itu sampai kepada Gubernur Jabar dan memicu respons langsung dari Pemprov Jabar untuk memperbaiki kemudahan layanan pajak kendaraan.

“Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak,” kata KDM.

Dokumen yang Perlu Dibawa

Kebijakan baru ini membuat proses pembayaran pajak tahunan menjadi lebih ringkas. Berikut ringkasan dokumen yang disebut dalam kebijakan tersebut:

  1. STNK kendaraan
  2. KTP pihak yang menguasai kendaraan
  3. Berlaku untuk wajib pajak pribadi
  4. Berlaku juga untuk wajib pajak perusahaan

Dengan skema ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan untuk membayar pajak tahunan.

Dampak bagi Layanan Samsat

Pemprov Jabar berharap langkah ini dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik di Samsat. Pemerintah juga ingin mengurangi keluhan warga yang selama ini muncul karena proses administrasi yang dinilai rumit.

Di sisi lain, kemudahan ini dinilai bisa membantu mendorong penerimaan pajak daerah karena warga lebih mudah menjalankan kewajibannya. Layanan yang lebih sederhana juga diharapkan mengurangi ruang bagi praktik pungutan tidak resmi di lapangan.

Kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa Pemprov Jabar ingin menegaskan pelayanan pajak kendaraan harus cepat, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat. Dalam praktiknya, warga Jabar kini memiliki syarat yang lebih sederhana saat datang ke Samsat untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: biz.kompas.com

Berita Terkait

Back to top button