Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar untuk menginvestigasi alasan surat edaran soal syarat pajak kendaraan tidak dijalankan di lapangan. Langkah itu diambil setelah masih ditemukan pelayanan yang tetap meminta dokumen yang seharusnya sudah tidak lagi diwajibkan.
Dedi menyebut investigasi perlu dilakukan untuk membedah akar masalah, termasuk mengapa kebijakan yang dibuat untuk memudahkan masyarakat belum efektif diterapkan. Ia menegaskan tidak akan menoleransi aparatur yang lambat menyesuaikan diri dengan aturan baru.
Instruksi untuk bongkar hambatan di lapangan
Dedi meminta Inspektorat dan BKD menelusuri apakah masalahnya ada pada pemahaman petugas, kepatuhan unit layanan, atau persoalan teknis lainnya. Menurut dia, hasil pemeriksaan itu akan menunjukkan faktor yang membuat kebijakan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menekankan bahwa pelayanan publik tidak boleh berhenti hanya karena petugas masih memakai pola lama. Dalam pandangannya, aturan yang dibuat untuk meringankan warga harus segera dijalankan tanpa menunggu keluhan meluas.
Samsat Soekarno-Hatta jadi sorotan
Salah satu temuan yang memicu tindakan tegas itu terjadi di Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Kepala Samsat setempat dinonaktifkan sementara karena dinilai abai terhadap instruksi gubernur mengenai penyederhanaan syarat pembayaran pajak kendaraan.
Dedi mengatakan masih ada petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan surat edaran gubernur. Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan karena bertentangan dengan semangat reformasi layanan publik.
Aturan baru yang seharusnya memudahkan wajib pajak
Kebijakan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA. Dalam ketentuan itu, wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP pihak yang memegang kendaraan saat mengurus pajak tahunan.
Dengan skema tersebut, KTP pemilik pertama tidak lagi menjadi syarat untuk perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan. Pemerintah daerah berharap langkah ini bisa memangkas hambatan administrasi yang selama ini kerap menyulitkan masyarakat.
Pokok perubahan layanan pajak kendaraan
- Wajib pajak cukup membawa STNK.
- KTP yang dibawa adalah milik pihak yang memegang kendaraan.
- KTP pemilik pertama tidak lagi disyaratkan.
- Petugas diminta mengikuti surat edaran terbaru.
Dedi juga menilai penyederhanaan syarat itu penting untuk menutup ruang praktik percaloan. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Peringatan keras untuk ASN dan unit layanan
Langkah penonaktifan pejabat Samsat itu disebut menjadi sinyal keras bagi seluruh aparatur sipil negara di Jawa Barat. Dedi ingin setiap unit layanan bergerak cepat menyesuaikan diri dengan perubahan aturan yang sudah ditetapkan.
Ia menegaskan jabatan harus dipakai untuk melayani masyarakat, bukan mempersulit dengan prosedur yang sudah dipangkas. Karena itu, ia meminta seluruh layanan pajak kendaraan memastikan kebijakan baru benar-benar diterapkan di loket dan sistem pelayanan.
Di sisi lain, investigasi Inspektorat dan BKD diharapkan menghasilkan gambaran jelas tentang titik hambatan di birokrasi sehingga kebijakan serupa tidak kembali mandek. Pemerintah provinsi menempatkan kepatuhan aparatur sebagai kunci agar layanan pajak kendaraan berjalan lebih sederhana, cepat, dan sesuai aturan yang berlaku di lapangan.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: jabar.antaranews.com








