Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Bandung, setelah muncul laporan bahwa aturan baru pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor masih tidak dijalankan di lapangan. Keputusan ini diambil pada Rabu, 8 April 2026, usai video investigasi konten kreator “Si Biru” viral dan memicu sorotan publik.
Langkah tersebut menjadi respons atas dugaan bahwa petugas masih mempersulit wajib pajak dengan syarat KTP pemilik pertama, padahal ketentuan itu disebut sudah dihapus melalui surat edaran resmi. Dedi juga disebut mencari sosok kreator yang membongkar persoalan itu untuk menindaklanjuti temuan yang tersebar luas di media sosial.
Aturan yang sudah dihapus, tetapi masih dipakai di lapangan
Dedi menilai ada ketidaksinkronan antara kebijakan resmi dan praktik pelayanan di Samsat Soekarno-Hatta. Dalam temuan yang diangkat Si Biru, warga yang hendak membayar PKB tetap diminta menunjukkan KTP pemilik pertama kendaraan, meski aturan tersebut sudah tidak berlaku.
Konten itu juga menyorot dugaan pungutan tambahan yang disebut mencapai Rp700.000 untuk urusan “tembak KTP”. Temuan tersebut membuat publik kembali menyoroti transparansi dan disiplin pelayanan pajak kendaraan di daerah.
Respons cepat dari Gubernur Jabar
- Menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta.
- Menindaklanjuti laporan yang viral di media sosial.
- Mengacu pada Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026.
- Memastikan pelayanan pajak kendaraan berjalan sesuai aturan terbaru.
Keputusan penonaktifan itu dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pengabaian instruksi gubernur di level pelaksana. Dedi disebut ingin memastikan kebijakan yang sudah diumumkan benar-benar diterapkan tanpa hambatan bagi masyarakat.
Peran konten kreator dalam membuka dugaan pelanggaran
Video Si Biru menjadi pemicu utama kasus ini karena menampilkan dugaan penyimpangan layanan secara langsung. Dari temuan itu, publik mendapat gambaran bahwa pembaruan aturan administratif belum sepenuhnya dipahami atau dijalankan oleh petugas di loket pelayanan.
Dedi Mulyadi kemudian berupaya menghubungi kreator tersebut untuk menindaklanjuti informasi yang beredar. Namun, ia sempat mengalami kendala saat mencoba menjalin komunikasi, hingga meminta respons terbuka melalui media sosial dari pihak yang mengunggah temuan tersebut.
Sorotan publik terhadap layanan PKB
Kasus ini menambah perhatian terhadap tata kelola pelayanan pajak kendaraan di Jawa Barat, terutama di titik layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Publik menilai kebijakan yang mempermudah pembayaran pajak harus diikuti oleh disiplin petugas agar tidak menimbulkan biaya tambahan dan prosedur yang tidak semestinya.
Berikut poin penting yang menjadi sorotan dari kasus ini:
| Poin | Informasi |
|---|---|
| Lokasi | Samsat Soekarno-Hatta, Bandung |
| Kebijakan | Syarat KTP pemilik pertama disebut sudah dihapus |
| Temuan | Petugas diduga masih meminta KTP pemilik pertama |
| Dampak | Kepala Samsat dinonaktifkan sementara |
| Pemicu | Video viral dari konten kreator “Si Biru” |
Kasus ini juga menunjukkan bahwa pengawasan publik lewat media sosial dapat mempercepat respons pejabat daerah terhadap persoalan layanan publik. Di sisi lain, perhatian kini tertuju pada langkah lanjutan pemerintah provinsi untuk memastikan seluruh Samsat di Jawa Barat menjalankan aturan PKB secara seragam dan tidak memberatkan warga.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.tvonenews.com








