400 Paralegal Muslimat NU Jateng Didorong Turun Ke Akar Rumput, Membela Kelompok Rentan

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta paralegal Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Tengah lebih aktif memberikan pendampingan hukum kepada kelompok rentan. Kelompok yang menjadi sasaran utama meliputi perempuan, anak, masyarakat di lapisan bawah, serta kelompok lain yang kerap kesulitan mengakses layanan hukum.

Luthfi menilai 400 paralegal Muslimat NU yang sudah dikukuhkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperluas pendampingan di tingkat akar rumput. Para paralegal ini tersebar di 32 kabupaten/kota di Jawa Tengah dan telah mendapat bekal konsultasi hukum, mediasi, serta pendampingan non-litigasi.

Peran paralegal untuk akses hukum warga

Luthfi menyampaikan paralegal Muslimat NU bisa menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum maupun kebutuhan sosial lain di tingkat bawah. Pernyataan itu disampaikan saat pengukuhan paralegal Muslimat NU Jawa Tengah di Balairung UTC Hotel, Kota Semarang, Sabtu (11/4/2026).

Menurut dia, keberadaan paralegal yang memahami persoalan warga akan memudahkan pemerintah menjangkau kelompok yang selama ini sulit mendapat layanan hukum. Ia juga menilai pola kerja Muslimat NU selaras dengan kebutuhan pelayanan publik di daerah.

Pemerintah provinsi, kata Luthfi, menyambut baik langkah Muslimat NU yang membangun kader paralegal dengan pendekatan pemberdayaan. Jalur ini dinilai bisa memperkuat penyelesaian masalah secara lebih cepat, terutama melalui konsultasi dan mediasi.

Ruang kerja paralegal yang disiapkan

Para paralegal Muslimat NU Jawa Tengah diproyeksikan menangani masalah secara non-litigasi agar persoalan warga bisa diselesaikan lebih awal sebelum masuk ke proses hukum yang lebih panjang. Pendampingan semacam ini biasanya dibutuhkan oleh warga yang tidak memahami prosedur hukum atau tidak memiliki akses terhadap bantuan profesional.

Berikut ruang kerja yang disebut dalam kegiatan tersebut:

  1. Konsultasi hukum bagi warga yang membutuhkan informasi awal.
  2. Mediasi untuk membantu penyelesaian sengketa secara damai.
  3. Pendampingan non-litigasi di luar proses persidangan.
  4. Dukungan bagi kelompok rentan yang menghadapi hambatan akses layanan.
  5. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga bantuan hukum terkait.

Dengan kapasitas itu, paralegal diharapkan mampu membantu mengarahkan warga ke jalur layanan yang tepat. Pemerintah daerah juga melihat mereka sebagai penghubung penting antara masyarakat dan institusi layanan hukum.

Sinergi dengan program pemberdayaan daerah

Selain fungsi pendampingan hukum, peran paralegal Muslimat NU juga diarahkan untuk mendukung program pemerintah di tingkat lokal. Luthfi menyebut sinergi itu dapat masuk melalui PKK dan program Kecamatan Berdaya yang menyasar pemberdayaan masyarakat di desa dan kelurahan.

Ia menegaskan bahwa penguatan layanan di tingkat kecamatan penting untuk menjangkau isu perempuan, perlindungan anak, disabilitas, dan berbagai kebutuhan sosial lain. Karena itu, paralegal diminta ikut terlibat dalam ekosistem layanan yang sudah dibangun pemerintah daerah.

“Peran Muslimat NU dan paralegalnya juga kita dorong untuk masuk ke Kecamatan Berdaya. Di sana ada pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, disabilitas, dan lainnya,” ujar Luthfi.

Muslimat NU dorong pemberdayaan keluarga

Ketua PP Muslimat NU Arifah Chooiri Fauzi menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpinnya selama ini aktif dalam pemberdayaan ekonomi keluarga, pendidikan anak, dan penguatan ketahanan keluarga. Ia menilai perempuan dan anak memiliki posisi strategis bagi masa depan Indonesia.

Arifah juga menekankan bahwa kerja-kerja sosial Muslimat NU tidak hanya berhenti pada isu perlindungan, tetapi juga menyentuh penguatan kualitas keluarga. Pendekatan ini dinilai penting agar perlindungan hukum berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan sosial.

Ketua Umum Dewan Pembina Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa menambahkan, keberadaan paralegal diharapkan mampu memperkuat pendampingan masyarakat dengan menggandeng Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di daerah. Kolaborasi ini dinilai penting agar layanan hukum lebih dekat dan mudah diakses warga.

Dalam kegiatan tersebut, Muslimat NU juga menyampaikan sembilan poin imbauan kepada Sekjen PBB untuk menghentikan perang dan mewujudkan perdamaian dunia. Pesan itu diserahkan melalui Menteri PPPA RI sebagai bagian dari sikap keprihatinan terhadap konflik global yang berdampak luas pada perempuan dan anak.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: indoraya.news
Exit mobile version