
Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menangguhkan ratusan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II yang mencakup Pulau Jawa dan Wilayah III di bagian timur Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sesuai standar mutu, keamanan pangan, dan tata kelola yang ditetapkan.
Di Wilayah II, jumlah SPPG yang dihentikan sementara kini mencapai 362 unit. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Doni Dewantoro menyebutkan ada tambahan 41 SPPG yang dikenai sanksi penghentian sementara dalam laporan periode 6 sampai 10 April.
Temuan di sejumlah daerah
Doni menjelaskan, penindakan dilakukan setelah BGN menemukan berbagai persoalan di lapangan. Pada hari pertama dalam periode laporan, sembilan SPPG dihentikan sementara karena temuan beragam, mulai dari tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di Bogor, Jawa Barat, menu yang dianggap tidak layak di Brebes, Jawa Tengah, hingga sejumlah dapur di Jawa Timur yang masih menjalani renovasi.
Tidak ada tambahan kasus pada hari berikutnya, tetapi pada hari ketiga jumlah penindakan naik menjadi 15 SPPG. Pada tahap itu, BGN juga mendapati dugaan gangguan pencernaan di Cimahi, Jawa Barat, masalah manajemen organisasi di Kendal, Jawa Tengah, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo, Jawa Tengah.
Rincian penindakan selama periode laporan
Berikut sebaran temuan yang memicu penghentian sementara di Wilayah II:
- Bogor, Jawa Barat: tidak ada pengawas gizi dan keuangan.
- Brebes, Jawa Tengah: menu dinilai tidak layak.
- Sejumlah dapur di Jawa Timur: masih renovasi.
- Cimahi, Jawa Barat: dugaan gangguan pencernaan.
- Kendal, Jawa Tengah: persoalan manajemen organisasi.
- Purworejo, Jawa Tengah: tidak ada pengawas gizi.
- Jakarta Selatan: masalah sumber daya manusia.
- Bogor, Jawa Barat, Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Bantul, DIY: dugaan gangguan pencernaan.
- Mojokerto, Jawa Timur: dugaan gangguan pencernaan.
- Sampang, Madura: menu tidak layak.
Pada hari keempat, tepatnya Kamis, sebanyak 14 SPPG kembali dihentikan sementara. Temuan yang paling banyak muncul tetap berkaitan dengan renovasi dapur yang belum rampung, meski ada pula persoalan SDM dan dugaan gangguan kesehatan di beberapa daerah.
Pada Jumat, tiga SPPG ditindak dalam laporan harian, dengan temuan renovasi yang belum selesai, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, Jawa Timur, serta menu yang tidak layak di Sampang, Madura. Doni menegaskan, langkah itu menjadi bagian dari komitmen BGN untuk menjaga kualitas layanan di seluruh satuan pelaksana MBG.
Pengawasan di Wilayah III
BGN juga menerapkan langkah serupa di Wilayah III. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN Rudi Setiawan menyebut dari sekitar 4.300 SPPG, sebanyak 165 unit telah dihentikan sementara karena belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS dan belum memiliki instalasi pengolahan air limbah.
Kewajiban administratif dan teknis itu menjadi syarat penting agar dapur layanan MBG dapat beroperasi sesuai ketentuan. BGN menegaskan seluruh SPPG yang ditangguhkan harus melakukan pembenahan lebih dulu sebelum diizinkan kembali melayani masyarakat.
Fokus pembenahan sebelum operasional dilanjutkan
BGN memandang penghentian sementara bukan sebagai sanksi akhir, melainkan langkah korektif untuk memperbaiki standar layanan. Dalam praktiknya, pembenahan mencakup aspek kebersihan, kesiapan dapur, pengawasan gizi, kelayakan menu, pengelolaan limbah, hingga manajemen operasional di lapangan.
- Memastikan pengawas gizi dan keuangan tersedia di setiap dapur.
- Menyelesaikan renovasi sebelum operasional dimulai.
- Memenuhi standar higiene sanitasi dan memiliki SLHS.
- Menyiapkan IPAL untuk pengolahan limbah dapur.
- Menertibkan manajemen agar distribusi makanan berjalan aman dan tepat sasaran.
Dengan pengetatan pengawasan ini, BGN ingin memastikan layanan MBG tidak hanya berjalan, tetapi juga memenuhi standar keamanan pangan bagi anak sekolah dan penerima manfaat lainnya. Penindakan di dua wilayah besar itu menunjukkan bahwa pelaksanaan program masih terus diawasi secara ketat agar setiap SPPG benar-benar siap beroperasi sesuai aturan.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: megapolitan.antaranews.com








