Polda Kalimantan Timur membongkar praktik kecurangan takaran minyak goreng subsidi Minyakita yang diduga dilakukan oleh PT JASM. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial MHF yang menjabat Direktur Operasional perusahaan tersebut dan berasal dari Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Satgas Pangan bersama Dinas Perdagangan dan UPTD Metrologi di Pasar Pandansari, Balikpapan. Dari pemeriksaan awal itu, petugas menemukan selisih isi pada kemasan Minyakita 1.000 ml yang tidak sesuai dengan label di kemasan.
Awal Temuan dari Sidak Pangan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan tim mengambil sampel lima kemasan Minyakita produksi PT JASM saat sidak pada 11 Agustus 2025. Hasil uji menunjukkan adanya kekurangan isi antara 25 ml hingga 50 ml per kemasan.
Temuan itu memicu penyelidikan lanjutan yang berlangsung selama empat bulan. Polisi kemudian menelusuri distribusi barang hingga ke Samarinda dan pabrik perusahaan di Kediri, Jawa Timur.
Pelanggaran Diduga Terjadi di Pabrik
Penyidik memeriksa 15 saksi dan membandingkan kondisi barang di tingkat pengecer dengan temuan di pabrik. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi menyimpulkan pengurangan takaran dilakukan langsung di fasilitas produksi, bukan oleh pedagang melalui proses pengemasan ulang.
Bambang juga menyebut PT JASM pernah mendapat teguran dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan pada Maret 2025 untuk masalah yang sama. Namun, perusahaan diduga tetap mengulangi pelanggaran dan memasarkan produknya ke Kaltim.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Berikut daftar barang bukti yang disebutkan dalam pengungkapan kasus tersebut:
- 70 kemasan Minyakita dari pabrik.
- Satu unit mesin pengemas minyak goreng.
- 850 kemasan Minyakita yang ditarik dari peredaran di Samarinda.
Barang bukti itu menjadi bagian penting dalam penguatan alat bukti penyidik terkait dugaan pelanggaran takaran pada produk minyak goreng subsidi.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Atas perbuatannya, MHF dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Polda Kaltim menegaskan pengawasan terhadap barang kebutuhan pokok akan terus diperketat agar konsumen tidak dirugikan oleh praktik pengurangan isi pada produk yang dijual di pasaran. Polisi juga mengimbau produsen dan distributor menjalankan usaha sesuai aturan serta menjaga takaran barang pokok tetap sesuai label kemasan.
Source: regional.kompas.com






