Demokrasi di Persimpangan, Bawaslu Jateng dan Jurnalis FC Perkuat Pengawasan Pemilu

Demokrasi di Indonesia kembali menjadi sorotan dalam forum diskusi yang mempertemukan Bawaslu Jawa Tengah dan Jurnalis FC di Semarang. Keduanya membahas penguatan pengawasan pemilu di tengah kekhawatiran atas pelemahan kebebasan sipil, dominasi elit, dan tantangan baru dari ruang digital.

Forum Group Discussion bertajuk Penguatan dan Pembinaan Stakeholder Pemilu itu digelar di Kick Off Arena dan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Dalam forum tersebut, pengawasan pemilu tidak hanya dipandang sebagai tugas lembaga resmi, tetapi juga membutuhkan peran aktif media, masyarakat sipil, dan komunitas yang peduli pada kualitas demokrasi.

Demokrasi dinilai menghadapi tekanan serius

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Semarang, Aris Mulyawan, menyampaikan bahwa kualitas demokrasi menunjukkan gejala pelemahan yang tidak bisa diabaikan. Ia menyebut sejumlah persoalan seperti penyusutan kebebasan sipil, menguatnya dinasti politik, penyalahgunaan hukum, hingga memudarnya netralitas aparat.

Aris juga menyoroti pengaruh digitalisasi yang dapat menjadi ancaman baru bagi ruang demokrasi. Menurut dia, ketika kritik makin sulit masuk ke dalam sistem dan media berada di bawah kendali oligarki, masyarakat sipil harus mengambil peran sebagai pengawas terakhir.

Ia menilai kritik publik bukan sekadar hak, melainkan kewajiban dalam menjaga demokrasi tetap sehat. Pandangan itu juga dikaitkan dengan pengalaman Pemilu Serentak 2024 yang dianggap masih menyisakan banyak catatan, mulai dari politik uang, isu netralitas, hingga polemik putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Bawaslu Jateng tekankan pencegahan di luar tahapan pemilu

Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, menegaskan bahwa lembaganya tetap bekerja meski tidak sedang berada dalam tahapan pemilu. Ia menyebut fokus pengawasan saat ini diarahkan pada pencegahan dan mitigasi kerawanan, terutama pada akurasi data pemilih.

Amin menjelaskan bahwa Bawaslu melakukan pemetaan kerawanan data, memperkuat koordinasi lintas lembaga, dan mendorong pengawasan partisipatif. Lembaganya juga membuka posko aduan serta melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk alumni pengawas partisipatif dan kalangan pramuka.

Dalam pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Jateng mencatat 256.325 pemilih baru masuk daftar, sementara 272.937 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dari basis data awal sebanyak 29.146.070 pemilih, jumlah akhir setelah pemutakhiran menjadi 29.129.458 pemilih.

Temuan lapangan masih menyisakan persoalan administratif

Anggota Bawaslu Jateng, Rofi’uddin, mengungkap masih adanya hambatan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Salah satu masalah utama terletak pada standar administrasi yang dinilai terlalu kaku dalam proses penghapusan pemilih yang sudah meninggal dunia.

Berikut sejumlah kendala yang disorot dalam forum tersebut:

  1. Penghapusan data pemilih meninggal sering mensyaratkan akta kematian resmi.
  2. Surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan kerap tidak diterima.
  3. Data pemilih yang sudah meninggal akhirnya tetap tercatat karena tidak bisa segera diproses.

Rofi’uddin menilai kondisi itu tidak selalu mencerminkan realitas lapangan, terutama di daerah yang belum memiliki dokumen administrasi lengkap. Ia mendorong agar proses pembaruan data tetap mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat tanpa mengorbankan akurasi.

Media dan publik dinilai penting untuk melawan disinformasi

Forum tersebut juga menekankan bahwa konsolidasi demokrasi memerlukan partisipasi publik yang lebih luas. Edukasi politik dan kerja sama dengan media massa disebut menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas informasi di tengah maraknya disinformasi dan pola echo chamber di media sosial.

Keberadaan media berkualitas dinilai membantu publik memperoleh informasi yang lebih sehat, berimbang, dan bisa dipercaya. Dalam konteks pengawasan pemilu, media disebut berperan bukan hanya sebagai penyampai berita, tetapi juga sebagai pendorong transparansi dan pengingat agar proses demokrasi tetap berada di jalur substantif.

FGD antara Bawaslu Jateng dan Jurnalis FC ini menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak cukup bertumpu pada lembaga formal. Kolaborasi dengan jurnalis dan keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci agar demokrasi tidak berhenti pada prosedur, tetapi benar-benar menghadirkan partisipasi dan akuntabilitas di ruang publik.

Source: radioidola.com
Exit mobile version