Burung-burung hasil evakuasi dari kawasan Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur. Satwa itu sebelumnya diamankan usai penertiban Ditpolairud Polda Jawa Timur terhadap pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina di jalur laut Madura–Surabaya.
Kepala Seksi III BKSDA Jatim, Sumpena, menyebut burung yang diamankan telah melalui penilaian kondisi fisik dan perilaku sebelum dilepasliarkan. Hasil pemeriksaan menunjukkan satwa masih sehat, liar, dan layak kembali ke alam.
Proses penanganan satwa
Evakuasi burung dari Karantina ke BKSDA Jatim dilakukan pada 7 April 2026. Setelah itu, tim melakukan penilaian kesehatan dan perilaku untuk memastikan satwa tidak mengalami gangguan yang membuatnya perlu dirawat lebih lama.
Sumpena menjelaskan bahwa satwa yang terlalu lama berada di dalam kandang berisiko mengalami stres. Karena itu, pelepasliaran dilakukan lebih cepat agar pemulihan burung bisa berlangsung lebih baik.
“Burung yang diamankan sudah kami lepasliarkan. Kalau terlalu lama di dalam kandang, satwa bisa stres,” ujar Sumpena.
Lokasi pelepasliaran dinilai sesuai habitat
Pelepasliaran dilakukan di wilayah Pasuruan karena area tersebut dinilai cocok bagi jenis burung yang dievakuasi. Kawasan itu juga dikenal sebagai salah satu habitat alami berbagai jenis burung di Jawa Timur.
BKSDA Jatim menilai langkah ini penting agar satwa yang telah diselamatkan tidak kembali tertekan setelah melewati proses penertiban dan pemeriksaan. Pada 9 April sore, burung-burung tersebut langsung dikembalikan ke alam setelah hasil penilaian memastikan kondisinya masih memungkinkan.
Imbauan terhadap perdagangan satwa ilegal
Kasus ini kembali menyoroti peredaran satwa liar tanpa dokumen resmi di jalur transportasi laut. Menurut Sumpena, temuan tersebut menjadi salah satu kasus terbaru yang memerlukan pengawasan serius dari berbagai pihak.
BKSDA Jatim juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan satwa liar secara ilegal. Lembaga itu menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan untuk memastikan satwa liar yang diamankan bisa kembali ke alam dalam kondisi yang layak.
Sebelumnya, ratusan burung hidup ditemukan terkurung dalam 22 kotak kayu di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak. Penemuan itu bermula dari penertiban aparat Ditpolairud Polda Jawa Timur terhadap pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina di jalur laut Madura–Surabaya.
Source: memorandum.disway.id