
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bergerak mencari jalan keluar agar gaji 3.823 tenaga honorer di lingkungan pendidikan Jawa Barat bisa segera dibayarkan. Ia menyebut persoalan utama bukan pada ketersediaan anggaran, melainkan pada aturan pusat yang membuat pencairan itu tertahan.
Dedi mengatakan Pemprov Jabar sebenarnya sudah menyiapkan dana untuk membayar hak para honorer, termasuk guru, tenaga administrasi, hingga petugas kebersihan. Namun, pencairan belum bisa dilakukan karena ada edaran Menteri PANRB yang melarang pembayaran gaji pegawai honorer dan berisiko dianggap sebagai penyimpangan keuangan bila tetap diproses.
Langkah Jemput Bola ke Kementerian
Untuk mencari solusi, Dedi Mulyadi berencana segera menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Pertemuan itu ditujukan untuk mencari celah hukum atau skema teknis agar pembayaran bisa dilakukan tanpa menabrak aturan yang berlaku.
“Uangnya ada, sudah teralokasikan, tetapi kan ada edaran Menteri PANRB yang menyatakan kita tidak boleh membayarkan gaji pegawai honorer. Nanti kalau dibayarkan ada penyimpangan keuangan,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Ribuan Honorer Masih Menunggu Haknya
Data Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menunjukkan ada 3.823 tenaga honorer guru dan administratif yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Mereka belum menerima upah periode Maret dan April 2026, meski aktivitas mereka masih dibutuhkan di sekolah-sekolah.
Kondisi ini memperlihatkan adanya jarak antara aturan administrasi di tingkat pusat dan kebutuhan riil di lapangan. Di satu sisi, pemerintah daerah dituntut patuh pada regulasi, tetapi di sisi lain operasional sekolah masih bergantung pada tenaga non-ASN yang selama ini menjaga layanan pendidikan tetap berjalan.
Peran Vital di Sekolah Masih Berjalan
Dedi menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut guru honorer. Ia juga menyoroti pentingnya tenaga tata usaha dan petugas kebersihan yang selama ini ikut menopang kegiatan pendidikan di daerah.
“Tenaga guru honorer, termasuk pegawai yang bekerja di bagian administrasi dan tata usaha serta tenaga kebersihan, masih sangat dibutuhkan,” kata KDM.
Pernyataan itu menegaskan bahwa beban kerja di sekolah tidak hanya ditanggung oleh guru di kelas. Layanan administrasi, kebersihan lingkungan belajar, dan urusan teknis lainnya juga bergantung pada tenaga honorer yang kini ikut terdampak kebijakan larangan tersebut.
Mencari Solusi agar Tidak Langgar Aturan
Pemprov Jabar berharap ada diskresi atau solusi teknis dari pemerintah pusat agar hak para honorer tetap bisa dibayarkan. Dedi menilai penyelesaian cepat dibutuhkan supaya para pekerja pendidikan itu tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Pembahasan dengan Kementerian PANRB menjadi krusial karena akan menentukan apakah dana yang sudah tersedia bisa segera dicairkan atau tetap tertahan. Hingga kini, fokus Pemprov Jabar adalah memastikan hak ribuan honorer tersebut tidak hilang hanya karena tersendat persoalan regulasi.
Source: www.tvonenews.com








