Tarif Ojol Dipertaruhkan, DPRD Jatim Buka Jalan Perda Baru Usai Aksi Dobrak

DPRD Provinsi Jawa Timur membuka peluang membahas aturan baru soal tarif ojek online setelah menerima aksi massa yang tergabung dalam Dobrak. Pertemuan awal dengan perwakilan pengemudi digelar di Kantor DPRD Jatim dan menghasilkan rencana pembahasan lanjutan bersama pihak terkait.

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Bataragoa, menyatakan lembaganya siap menampung aspirasi tersebut. Ia menyebut pertemuan berikutnya akan melibatkan perangkat daerah, komisi DPRD terkait, perwakilan Dobrak, dan tenaga ahli untuk menelaah kemungkinan lahirnya perda.

Dorongan agar aturan lebih kuat

Yordan menegaskan DPRD Jatim ingin mencari jalan agar regulasi tarif bisa memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Menurut dia, pembahasan masih harus melihat ruang yang tersedia dalam mekanisme legislasi, termasuk kemungkinan revisi program pembentukan peraturan daerah.

Ia menjelaskan bahwa jika perda ingin diwujudkan dalam waktu dekat, maka tahapan formal harus dipenuhi lebih dulu. Proses itu dimulai dari penyesuaian program pembentukan peraturan daerah, lalu masuk ke tahap inisiatif dari dinas, komisi, gubernur, atau DPRD sebelum berlanjut ke pembahasan legislasi.

Keluhan pengemudi soal kepatuhan aplikator

Dari sisi pengemudi, Dobrak menilai persoalan utama bukan ketiadaan aturan, melainkan lemahnya kepatuhan aplikator. Humas Dobrak, Samuel Grandy, mengatakan aturan tarif sebenarnya sudah ada dalam keputusan gubernur, tetapi tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Sehingga hari ini kami melakukan aksi untuk meminta ketegasan dari pihak pemerintah agar supaya merealisasikan kepgub tersebut,” ujar Samuel. Ia juga menyampaikan bahwa kondisi itu sudah berlangsung sejak aksi serupa beberapa tahun lalu dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang memuaskan.

Aturan yang sudah tersedia

Tarif ojek online di Jawa Timur tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 188/291/KPTS/013/2023. Aturan itu mengatur pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor berbasis aplikasi untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, tarif angkutan sewa khusus untuk kendaraan roda empat atau taksi online diatur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/290/KPTS/013/2023. DPRD Jatim kini menilai tantangan utamanya ada pada bagaimana memastikan isi aturan tersebut benar-benar dipatuhi oleh perusahaan aplikasi.

Pertemuan lanjutan yang direncanakan minggu depan akan menjadi penentu arah pembahasan berikutnya, terutama untuk melihat apakah aspirasi pengemudi bisa diterjemahkan menjadi perda baru atau penguatan regulasi yang sudah ada. DPRD Jatim menyebut proses itu masih akan dikaji secara hati-hati agar langkah yang diambil sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Source: beritajatim.com
Exit mobile version