18 Mei Resmi Jadi Hari Tatar Sunda, KDM Sebut Sudah Disetujui Kemendagri

Author: Qoo Media

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Hari Tatar Sunda sebagai agenda tahunan yang mulai berlaku pada 18 Mei tahun ini. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyebut kebijakan itu sudah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri.

Penetapan ini memperkuat perayaan Milangkala Tatar Sunda sebagai kegiatan rutin yang masuk dalam kalender resmi Pemprov Jabar. Dasarnya adalah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Hari Tatar Sunda.

Dedi Mulyadi menjelaskan, peringatan tersebut akan digelar setiap 18 Mei dan dimulai pada 18 Mei 2026. Ia menyampaikan hal itu di Sumedang dan menegaskan bahwa kegiatan ini kini memiliki landasan regulasi yang jelas.

Menurut KDM, Hari Tatar Sunda tidak hanya ditujukan untuk wilayah administrasi Jawa Barat. Sejumlah daerah lain juga dapat ikut merayakannya selama masih memiliki keterikatan dengan budaya Sunda.

Ia mencontohkan Banten sebagai wilayah yang tetap terkait dengan perkembangan budaya, sejarah, bahasa, dan masyarakat Sunda. Secara kultural dan geografis, Banten masih dianggap bagian dari Tatar Pasundan karena pernah masuk dalam administrasi Jawa Barat sebelum berpisah pada 2000.

Dedi Mulyadi juga menyebut sebagian desa di Jawa Tengah masih memiliki tradisi Sunda. Karena itu, wilayah-wilayah tersebut menurutnya dapat dilibatkan dalam peringatan milangkala tahunan ini.

Salah satu ikon pembuka peringatan Hari Tatar Sunda adalah Kirab Panji Mahkota Binokasih. Kirab itu dipahami sebagai perjalanan budaya dari satu tempat ke tempat lain dengan tema budaya dan Sawala.

Peringatan ini juga mengusung tema “Nyuhun Buhun, Nata Nagara”. Tema tersebut dimaknai sebagai upaya mengangkat kembali tradisi baik dari para leluhur sekaligus menata negara untuk menjaga nilai yang baik, dalam hal ini Jawa Barat.

Source: www.tvonenews.com
Terbaru