Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan 18 ekor burung Kasturi Kepala Hitam, satwa dilindungi asal Papua yang masuk melalui Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Temuan ini menyorot jalur perdagangan satwa liar yang masih memanfaatkan transportasi laut untuk memasukkan hewan dilindungi ke wilayah Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui koordinasi Polda Jawa Tengah dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah. Polisi menyebut para pelaku membawa burung tanpa sertifikat hasil penangkaran yang telah disahkan BKSDA, sehingga pengiriman itu dinilai melanggar aturan konservasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto mengatakan tiga nelayan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah EDP (25), BS (26), dan G (39), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Pati.
Menurut Djoko, burung-burung tersebut dibeli di Manokwari, Papua Barat. Setelah tiba di Jawa Tengah, hewan itu rencananya akan dijual kembali dengan harga hingga Rp20 juta per ekor.
Polisi juga menyebut penjualan ulang itu akan ditawarkan melalui media sosial. Pembelinya tidak dibatasi dari Jawa Tengah, sehingga jangkauan transaksi diduga bisa meluas ke luar daerah.
Penyidik kini masih menelusuri kemungkinan adanya pemodal yang membiayai aksi para tersangka. Dalam proses hukum, ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
