Kanwil Kemenkum Jabar mengawal penyusunan regulasi daerah Sumedang lewat harmonisasi draf Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah. Langkah ini dilakukan agar aturan yang disusun selaras dengan norma hukum yang lebih tinggi, sekaligus siap dipakai secara operasional oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Fasilitasi harmonisasi digelar dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi pada Kamis (7/5/2026). Kemenkum Jabar menempatkan pembinaan regulasi daerah sebagai proses yang tidak hanya menyentuh substansi, tetapi juga kelembagaan dan kepatuhan terhadap hak asasi manusia.
Cermati Kekeliruan Norma di Pasal 117
Dalam pemeriksaan administratif dan analisis konsepsi, tim Kemenkum Jabar menilai draf Raperbup itu pada prinsipnya sudah sejalan dengan hasil penyusunan sebelumnya. Namun, tim masih menemukan celah normatif yang perlu segera diperbaiki sebelum aturan itu disahkan.
Sorotan utama ada pada Bab Ketentuan Penutup, khususnya Pasal 117. Tim menemukan rujukan norma yang menyebut Pasal 2 sampai dengan Pasal 10, padahal jumlah pasal rujukan hanya 9 pasal.
Tim juga menilai frasa yang menyatakan tata cara pemungutan Pajak Air Tanah diatur dalam Pasal 2 sampai Pasal 10 tidak tepat secara normatif. Masalahnya, ketentuan pada Pasal 2 hingga Pasal 9 Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tidak mengatur teknis pemungutan pajak tersebut.
Libatkan Banyak Instansi untuk Sempurnakan Aturan
Rapat harmonisasi ini melibatkan perwakilan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Daerah Kabupaten Sumedang, Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang, Dinas ESDM Wilayah V Sumedang, serta tim perancang peraturan perundang-undangan zonasi Kabupaten Sumedang.
Melalui forum itu, Kemenkum Jabar membuka ruang bagi peserta untuk memberi usulan, masukan, dan solusi atas kekeliruan yang ditemukan. Harapannya, draf Raperbup dapat segera mencapai kesepahaman materi muatan dan menjadi payung hukum yang kuat serta aplikatif bagi Pemkab Sumedang.
Source: jabar.tribunnews.com






