Pengiriman 3 juta batang rokok ilegal dari Madura menuju Jawa Barat gagal sampai tujuan setelah Satreskrim Polres Madiun Kota menghentikan sebuah truk boks di wilayah Kabupaten Madiun. Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan dua orang yang berada di kendaraan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena muatannya tidak hanya besar, tetapi juga tidak dilengkapi pita cukai resmi. Polisi menyebut rokok ilegal itu berasal dari Pamekasan, Madura, dan direncanakan menuju Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
Penggerebekan bermula dari informasi warga
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan pengangkut rokok ilegal di jalur Tol Kertosono-Solo. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polres Madiun Kota.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan truk boks di rest area Jalan Tol Kertosono-Solo, wilayah Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan muatan rokok ilegal dalam jumlah besar tanpa pita cukai.
Ribuan slop diamankan
Dari pendataan, polisi menyita 1.201 slop atau 155.300 bungkus rokok ilegal berbagai merek. Rinciannya terdiri atas 317 slop merek Marbol, 35 slop merek Marmella, dan 849 slop merek Zeba.
Seluruh barang bukti tersebut diangkut menggunakan truk boks yang kini ikut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Dua orang yang berada di dalam kendaraan juga langsung dibawa petugas.
Dua pelaku mengaku baru sekali kirim
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial UD (40), warga Kelurahan Pulopancikan, Kecamatan Gresik Kota, Kabupaten Gresik, dan AJ (37), warga Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. UD berperan sebagai pengawal truk, sedangkan AJ bertugas sebagai sopir.
Menurut pengakuan pelaku, pengiriman rokok ilegal itu baru mereka lakukan satu kali. Dalam aksi tersebut, UD disebut menerima upah Rp 1,5 juta, sementara AJ mendapat Rp 4,5 juta.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai karena memperjualbelikan atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi. Akibat perbuatan itu, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
