Anggota DPD RI asal Jawa Timur AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan di Jawa Timur. Ia menilai beberapa pasal di dalamnya berpotensi melemahkan peran KONI provinsi dan tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
LaNyalla menegaskan, aturan daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Menurutnya, jika ada pasal yang mereduksi tugas dan wewenang komite olahraga nasional provinsi, maka raperda itu perlu diperbaiki sebelum dibahas lebih lanjut.
Sorotan pada peran KONI provinsi
LaNyalla menilai DPD RI punya tugas menelaah dan mengevaluasi raperda, terutama jika substansinya berpotensi melemahkan KONI di tingkat provinsi. Ia juga mengingatkan Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Timur sebagai inisiator raperda agar tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi.
Mantan Wakil Ketua KONI Jawa Timur periode 2010-2019 itu menekankan bahwa KONI provinsi merupakan bagian dari struktur KONI pusat. Karena itu, ia menilai kewenangan pembinaan olahraga prestasi di daerah tetap melekat pada KONI provinsi.
Ia menyebut tugas KONI pusat dalam pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah juga berlaku secara serupa di wilayah provinsi. Dalam pandangannya, hal itu termasuk untuk Jawa Timur dan 38 kabupaten/kota.
Pasal yang dipersoalkan
Kritik LaNyalla juga mengarah pada perbedaan signifikan antara draf raperda baru dan regulasi sebelumnya. Ia menilai pembatasan tugas KONI provinsi dalam draf itu terlalu jauh dan membuat organisasi tersebut seolah hanya menjadi pelaksana teknis di bawah Dispora Jawa Timur.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat 4 huruf b yang menegaskan komite olahraga nasional memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah. Menurutnya, rumusan dalam draf raperda harus sejalan dengan ketentuan itu.
Sorotan lain tertuju pada Pasal 39 ayat 2 dalam draf raperda. Pasal itu menyebut pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilakukan pemerintah provinsi dan induk organisasi cabang olahraga tingkat provinsi tanpa mencantumkan peran KONI.
LaNyalla menilai hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022. Dalam pasal itu disebutkan pengelolaan olahraga di tingkat provinsi dilakukan pemerintah daerah dengan dibantu komite olahraga nasional di provinsi.
Permintaan perbaikan sebelum dibahas DPRD
Atas dasar itu, LaNyalla meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera memperbaiki draf raperda. Ia berharap perbaikan dilakukan sebelum gubernur membacakan rancangan tersebut di DPRD Jawa Timur pekan depan.
Di sisi lain, Dispora Jawa Timur memang tengah mematangkan raperda itu sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Regulasi lama dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini.
Raperda tersebut disiapkan untuk memperkuat dasar hukum pengembangan olahraga, pembinaan atlet usia dini, dan legalitas lembaga olahraga di daerah. Namun, sejumlah pihak menilai masih ada ketidaksinkronan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan khawatir memicu konflik kewenangan dalam sistem pembinaan olahraga.
