Skema Belajar Santri Terdampak Kekerasan Seksual Di Pati, Hak Pendidikan Tetap Dijaga Meski Pesantren Dicabut Izin

Kementerian Agama menyiapkan skema belajar khusus agar puluhan santri terdampak kekerasan seksual di Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, tetap bisa bersekolah meski izin terdaftar pesantren itu sudah dicabut. Langkah ini diambil setelah operasional pesantren dihentikan, sementara hak pendidikan anak-anak tetap harus berjalan.

Fokus utama pemerintah saat ini adalah perlindungan korban dan kelanjutan proses belajar. Kanwil Kemenag Jawa Tengah juga berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Pati dan Dinas Pendidikan untuk menyesuaikan pembelajaran di tiap jenjang, mulai dari madrasah ibtidaiyah, SMP, hingga madrasah aliyah.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch. Fatkhuronji, menyebut pihaknya mengutamakan mitigasi bagi anak-anak yang menjadi korban. Setelah itu, mekanisme pembelajaran disusun agar kegiatan pendidikan tidak terhenti di lingkungan yang sebelumnya menaungi pondok pesantren, sekolah, dan madrasah.

Untuk siswa MI kelas 1-5, pembelajaran sementara dilakukan secara daring dari rumah masing-masing. Adapun siswa kelas 6 tetap belajar tatap muka terbatas di rumah guru terdekat agar persiapan ujian akhir tidak terganggu.

Fatkhuronji menyampaikan bahwa kelas 6 tetap menjalani pembelajaran luring karena sedang memasuki masa ujian. Sementara itu, siswa MA kelas 10 dipulangkan kepada orang tua dan tetap mengikuti pembelajaran daring.

Skema serupa juga diterapkan bagi siswa SMP melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan. Pola ini disusun agar setiap jenjang mendapatkan penanganan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Jumlah santri yang terdampak dalam kasus ini mencapai 48 orang. Sebagian di antaranya adalah anak yatim dan piatu yang kini mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Fatkhuronji mengatakan anak-anak yatim dan yatim piatu telah ditindaklanjuti dan dikembalikan kepada keluarga terdekat, seperti paman atau bibi, agar tetap mendapat pendampingan. Kemenag menegaskan tidak boleh ada anak yang kehilangan akses pendidikan akibat persoalan ini.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyebut Kemenag sudah mencabut Izin Terdaftar pesantren tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pihak yang mengetahui dugaan penyimpangan tetapi tidak bertindak ikut dinonaktifkan.

Menurut Romo, pelaku kekerasan seksual sudah diproses secara hukum dan harus dihukum seberat-beratnya bila terbukti bersalah. Ia menilai perbuatan itu bukan hanya menimbulkan trauma bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.

Source: www.tempo.co
Terkait