SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Mengubah Peta Guru Non-ASN Jateng, 700 Formasi CASN Diajukan

Respons Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 langsung menyorot satu isu besar: nasib guru non-ASN di sekolah negeri hingga akhir 2026. Di tengah penataan tenaga pendidik, Disdik Jateng memastikan layanan belajar mengajar tetap berjalan sambil menyiapkan jalur pengisian kebutuhan guru yang lebih permanen.

Kepala Disdik Jateng Sadimin menegaskan kebijakan itu berkaitan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Ia menyebut Pemprov Jateng sudah mengangkat 2.983 PPPK Paruh Waktu Guru untuk memenuhi kebutuhan pengajar di daerah.

Masih Ada Guru Non-ASN yang Tetap Masuk Kriteria

Disdik Jateng mencatat masih ada 82 guru non-ASN yang memenuhi kriteria dalam surat edaran tersebut. Syaratnya, mereka aktif mengajar dan tercatat dalam Dapodik per 31 Desember 2024.

Sadimin menjelaskan, kelompok ini mengacu pada ketentuan honorarium GTT di lingkungan Pemprov Jateng sebagaimana diatur dalam Pergub Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2021. Aturan itu merupakan perubahan atas Pergub Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2020.

Guru Lain Tetap Bisa Bertugas

Bagi guru honorer yang tidak masuk kriteria Dapodik per Desember 2024, Pemprov Jateng masih memberi ruang tugas sebagai guru tamu di SMAN, SMKN, dan SLBN. Penugasan itu dilakukan melalui kontrak langsung dengan kepala sekolah agar proses belajar mengajar tetap berjalan.

Di saat yang sama, Disdik Jateng juga memperketat pengendalian perekrutan tenaga baru. Langkah itu dituangkan dalam nota dinas Nomor 800.1.9.1/262/DISDIK/2026 tertanggal 2 April 2026 yang pada intinya melarang rekrutmen guru dan tenaga kependidikan baru.

Skema Honor Tetap Mengacu Pergub

Disdik Jateng menekankan bahwa surat edaran itu juga memberi legalitas pembiayaan guru non-ASN agar pemerintah daerah tidak menghadapi temuan administrasi keuangan. Saat ini, honorarium guru non-ASN di Jawa Tengah masih dibiayai dari APBD 2026 melalui skema bantuan operasional sekolah untuk SMAN, SMKN, dan SLBN.

Tidak ada perubahan besaran honor setelah surat edaran terbit. GTT tetap menerima pembayaran setara 1 kali UMK di daerah masing-masing ditambah 10 persen per bulan, sementara guru tamu dibayar berdasarkan jumlah jam mengajar.

Menunggu Arah Kebijakan Pusat

Soal kemungkinan pengangkatan guru non-ASN menjadi PPPK atau ASN setelah masa penugasan berakhir pada akhir 2026, Disdik Jateng masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. Pemprov Jateng saat ini fokus memetakan kebutuhan tenaga pengajar, terutama guru produktif di sekolah kejuruan.

Sadimin menyebut pemetaan itu menjadi dasar usulan kebutuhan guru di SMAN, SMKN, dan SLBN. Dari hasil pemetaan bersama Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, Disdik Jateng juga sudah mengusulkan 700 formasi CASN tahun 2026.

Formasi itu diajukan untuk mengisi kebutuhan guru dengan status CPNS maupun PPPK. Langkah tersebut disiapkan sebagai antisipasi jangka panjang di tengah penataan ulang tenaga non-ASN di lingkungan pendidikan Jawa Tengah.

Source: lingkartv.com

Berita Terkait

Back to top button