Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperketat Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026 dengan satu kebijakan yang paling menonjol: verifikasi lapangan resmi diberlakukan. Aturan ini langsung menyasar manipulasi data yang kerap muncul dalam proses seleksi, terutama pada jalur domisili dan jalur afirmasi.
Dengan kebijakan baru ini, dokumen yang diunggah tidak lagi cukup dinilai dari tampilan administrasi saja. Sekolah mendapat kewenangan untuk mengecek langsung kebenaran data di lapangan bila ada ketidaksesuaian antara berkas dan kondisi nyata.
Pengecekan lapangan untuk menutup celah kecurangan
Pemprov Jabar menempatkan validasi lapangan sebagai bagian penting dari pengawasan seleksi. Langkah ini dirancang untuk mencegah praktik titip Kartu Keluarga yang dapat merugikan calon siswa lain.
Sekolah juga diminta berkoordinasi dengan perangkat daerah serta aparat desa atau kelurahan setempat. Kerja sama ini dipakai untuk memastikan alamat tempat tinggal calon murid benar-benar sesuai dengan data yang digunakan saat mendaftar.
Fokus pengawasan pada jalur domisili dan afirmasi tidak lepas dari rawannya dua jalur itu terhadap praktik kecurangan. Pemerintah ingin data peserta selaras dengan zonasi yang sudah ditetapkan.
Sanksi langsung untuk dokumen palsu
Aturan baru ini juga memuat konsekuensi tegas bagi peserta yang terbukti memalsukan dokumen. Jika data tidak sah atau hasil manipulasi ditemukan, status kelulusan peserta dapat dibatalkan.
Untuk pendaftar Jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu atau KETM, ada syarat tambahan berupa surat pernyataan bermeterai. Dokumen itu harus ditandatangani orang tua atau wali murid sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Bila kemudian terbukti ada pemalsuan bukti bantuan sosial atau data ekonomi, pihak terkait dapat diproses secara hukum. Ketentuan ini dibuat agar bantuan pendidikan benar-benar jatuh ke tangan yang berhak.
Aturan ketat penggunaan Kartu Keluarga
Jalur domisili mendapat perhatian khusus lewat sejumlah syarat teknis pada dokumen kependudukan. Salah satu yang paling penting adalah Kartu Keluarga harus sudah diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran resmi dibuka.
Nama orang tua atau wali di KK juga wajib selaras dengan data pada rapor, ijazah terakhir, dan akta kelahiran. Keselarasan data ini menjadi salah satu dasar verifikasi agar tidak ada perbedaan identitas antar dokumen resmi.
Ada pula ketentuan khusus untuk perubahan KK yang terjadi kurang dari setahun karena anggota keluarga meninggal atau lahir. Dalam kondisi itu, pendaftar harus menyertakan bukti KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.
Surat keterangan domisili hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat tertentu, seperti terdampak bencana alam atau bencana sosial. Ketentuan ini dibuat untuk mencegah perpindahan penduduk mendadak demi mengejar sekolah favorit.
Dorongan agar pendaftar menyiapkan dokumen sejak awal
Pemprov Jabar menilai masa berlaku KK menjadi elemen krusial dalam menjaga keadilan seleksi. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan membuat data domisili peserta benar-benar sesuai dengan ketentuan zonasi.
Karena itu, calon peserta diminta menyiapkan dokumen asli sejak jauh hari sebelum pendaftaran. Pemerintah juga menekankan pentingnya mengunggah data yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan agar SPMB Jabar 2026 berjalan lebih bersih dari praktik jual beli kursi.
Source: inikata.co.id