Ombudsman RI Dan Pemkot Malang Beri Sinyal Keras, Cegah Malaadministrasi Di Layanan Publik

Ombudsman RI dan Pemerintah Kota Malang memperkuat kerja sama untuk mencegah malaadministrasi dalam pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah. Fokusnya bukan sekadar mengoreksi layanan, tetapi memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan dan koridor yang berlaku.

Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menegaskan pelayanan publik berada di garis depan dan harus dijaga agar tetap patuh pada ketentuan. Ia menyebut Pemkot Malang menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki kinerja pelayanan publik melalui forum koordinasi yang melibatkan kepala dan perwakilan organisasi perangkat daerah.

Pengawasan diperkuat, bukan sekadar kritik

Rahmadi mengatakan cakupan pelayanan publik sangat luas, sehingga Ombudsman perlu memahami persoalan yang dihadapi pemerintah daerah secara utuh. Menurut dia, fungsi Ombudsman RI adalah memaksimalkan pengawasan, bukan mengkritik.

Pendekatan itu terlihat dalam forum diskusi bersama di Balai Kota Malang yang membahas berbagai hambatan layanan publik. Pembahasan itu menjadi ruang untuk memetakan persoalan sekaligus mencari titik perbaikan yang lebih terarah.

Aduan warga masuk ke meja pembahasan

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menyampaikan sejumlah persoalan yang sering disuarakan masyarakat ikut dibahas dalam pertemuan tersebut. Isunya mencakup tata kelola parkir, aset daerah, pendidikan, penerbitan persetujuan bangunan gedung atau PBG, hingga pengelolaan sampah.

Ali menegaskan sinergi dengan Ombudsman RI penting untuk memperkuat pelayanan publik di Kota Malang. Ia memastikan setiap aduan akan segera ditindaklanjuti oleh OPD pengampu agar persoalan di lapangan cepat teratasi.

Salah satu sorotan yang muncul adalah soal retribusi parkir. Menurut Ali, pengelolaan parkir berada di Dinas Perhubungan, sementara ada titik tertentu yang masuk Badan Pendapatan Daerah sebagai pajak parkir, sehingga pengawasannya belum maksimal.

Dialog antara Ombudsman RI dan Pemkot Malang ini menunjukkan dorongan untuk menyamakan langkah dalam pembenahan layanan publik. Dengan keterlibatan OPD dan pembahasan masalah yang datang dari warga, kedua pihak menargetkan pelayanan yang lebih tertib, terawasi, dan sesuai aturan.

Source: jatim.antaranews.com
Exit mobile version