Mahasiswa Desak Kajati Jabar Baru, Tuntaskan Kasus Korupsi Mangkrak dan Bongkar Aktor Inti Di Baliknya

Puluhan mahasiswa mendatangi Kantor Kejati Jawa Barat di Bandung untuk mendesak Kajati Jabar yang baru, Sutikno, agar menuntaskan kasus-kasus korupsi di daerah itu. Mereka menuntut langkah yang tegas, transparan, dan tidak membiarkan perkara berjalan di tempat.

Aksi itu menjadi sorotan karena mahasiswa membawa 10 poin desakan melalui Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia. Fokus utama mereka mencakup pengusutan kasus dugaan korupsi yang mangkrak, pemulihan kerugian negara secara maksimal, serta perlindungan bagi aktivis antikorupsi.

Desakan agar kasus Indramayu dibuka tuntas

Salah satu poin yang paling disorot adalah dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu. Mahasiswa meminta kasus itu diusut sampai ke aktor intelektualnya dan diberi kepastian hukum.

Ketua GMHI, Rendi Wirman Salas, mengatakan Kajati Jabar yang baru harus menunjukkan ketegasan dalam menangani perkara korupsi. Ia menegaskan amanat dari Kejagung perlu segera dieksekusi demi tegaknya supremasi hukum di Jawa Barat.

Mahasiswa ancam turun lagi jika tak ada langkah konkret

Rendi menyampaikan bahwa mahasiswa akan terus mengawal tuntutan itu melalui jalur konstitusional, akademik, dan gerakan sosial yang damai. Namun, jika tidak ada langkah konkret dari Kajati Jabar, GMHI akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar.

Ia juga menekankan bahwa jabatan baru pejabat terkait tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum. Menurut dia, perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Indramayu 2022 harus segera mendapat kepastian.

Respons Kejati Jabar

Dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan Sutikno mengapresiasi dialog dengan mahasiswa. Ia juga menyebut penanganan dugaan korupsi DPRD Indramayu sudah masuk tahap penyidikan khusus.

Menurut Nur, penyidik akan mengagendakan pemanggilan saksi dalam perkara tersebut. Pernyataan ini menjadi jawaban awal atas desakan mahasiswa yang meminta pengusutan kasus dilakukan secara terbuka dan tidak berlarut-larut.

Source: www.detik.com
Exit mobile version