DPRD Pamekasan Temukan Banyak Buruh Tak Terdaftar Jamsostek, Capaian Baru 17 Persen

DPRD Kabupaten Pamekasan menemukan masih banyak karyawan perusahaan dan buruh pabrik yang belum ikut program Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek. Temuan itu muncul setelah DPRD melakukan serap informasi dan pemantauan langsung ke lapangan.

Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Ali Masykur menilai kondisi tersebut menunjukkan perlindungan bagi tenaga kerja masih jauh dari harapan. Ia menyebut capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah itu baru menyentuh 17 persen hingga pertengahan tahun 2026.

Angka itu dinilai sangat rendah karena masih berada di bawah target nasional sebesar 27 persen dari jumlah penduduk. DPRD juga menerima data bahwa Pamekasan menempati posisi terendah se-Jawa Timur dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ali mengatakan kondisi itu tidak sejalan dengan potensi daerah yang memiliki cukup banyak pabrik dan perusahaan. Menurut dia, jumlah pelaku usaha di Pamekasan, dibandingkan kabupaten lain di Madura, tergolong besar tetapi perlindungan tenaga kerjanya justru minim.

Ia bahkan menyebut ada perusahaan besar yang hanya mendaftarkan sembilan karyawan ke program tersebut. Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Pamekasan lebih proaktif mendorong para pelaku usaha agar mengikutsertakan seluruh pekerja mereka.

BPJS Ketenagakerjaan sudah lakukan pendekatan

Beberapa hari lalu, DPRD Pamekasan juga melakukan serap informasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui cakupan program itu. Dari pertemuan tersebut, terungkap bahwa kepesertaan di Pamekasan masih sangat rendah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Indriyatno mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai langkah persuasif. Upaya itu meliputi pendekatan langsung, sosialisasi, dan silaturahim dengan para pelaku usaha, termasuk industri rokok di Pamekasan.

Namun, menurut dia, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang memadai. Ia menegaskan bahwa jika pelaku usaha tetap tidak patuh, pihaknya akan melaporkan persoalan itu ke kejaksaan karena kewajiban perlindungan kerja sudah diatur dalam undang-undang.

DPRD menilai dukungan pemerintah daerah tetap dibutuhkan agar pengusaha lebih sadar pentingnya perlindungan kerja. Dengan dorongan itu, diharapkan seluruh karyawan dan buruh pabrik di Pamekasan bisa memperoleh jaminan sosial tenaga kerja secara layak.

Source: jatim.antaranews.com
Exit mobile version