Jabar Siapkan Rehabilitasi Bagi Pelajar Terkait Pesta Gay Di Karawang, Ini Langkah Pemerintah Provinsi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan bantuan rehabilitasi bagi pelajar yang terlibat dalam pesta gay di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, langkah itu diarahkan terutama jika yang terlibat masih berstatus siswa atau pelajar.

Dedi mengatakan pemerintah provinsi akan mencari lembaga yang dinilai bisa membantu pemulihan para pelajar tersebut. Ia juga menyebut upaya pemulihan itu sebagai bagian dari kewajiban pemerintah jika yang terlibat masih anak didik.

Di saat yang sama, pemerintah provinsi ikut menelusuri identitas peserta pesta di lokasi hiburan malam itu. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang masih berusia remaja dan siapa yang masih berstatus pelajar.

Dedi juga menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menangani kasus itu. Ia menyebut pemerintah daerah perlu mengambil tindakan yang lebih nyata di wilayahnya.

Pemeriksaan polisi berlanjut

Di sisi lain, Kepolisian Daerah Jawa Barat bergerak setelah video aksi tidak senonoh dalam pesta itu beredar di media sosial. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan video tersebut direkam pada Minggu sekitar pukul 01.00 WIB.

Polisi kemudian memeriksa tempat hiburan malam di Karawang dan menelusuri pemilik kelab malam yang menggelar pesta tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh Polres Karawang di Theater Night Mart.

Hendra menyebut polisi telah memeriksa tujuh saksi, termasuk pemilik kelab malam, pada 8 hingga 9 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu berinisial SA, RD, dan DD. Mereka dijerat pasal 406 dan 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Hendra, pasal 406 mengatur perbuatan melanggar asusila di tempat umum atau di hadapan orang lain, dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan. Sementara pasal 414 terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Source: m.antaranews.com

Berita Terkait

Back to top button