Seorang pria berinisial AMP (28) asal Desa Sembojo, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengalihfungsikan sawah menjadi tambak udang vaname. Kasus ini menyita perhatian karena lahan yang dipakai berada di kawasan yang semestinya dilindungi untuk pertanian pangan.
AMP kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Polisi juga menyebut perbuatan itu menimbulkan kerugian materiil besar karena fungsi lahan harus dipulihkan dengan biaya sekitar Rp 32 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto, menyebut lokasi tambak itu berada di Lahan Sawah Dilindungi. Karena statusnya masuk kawasan tersebut, lahan itu tidak boleh dipakai untuk usaha tambak udang.
Djoko juga menjelaskan bahwa izin yang dimiliki tersangka tidak sesuai dengan lokasi kegiatan. Sebagian izin berada di luar koordinat, sementara sebagian besar aktivitas tambak dilakukan tanpa izin di area yang berbeda dari titik yang seharusnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Penyidik kemudian bergerak bersama Dinas Pertanian dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengecek lokasi, koordinat, dan kelengkapan izin usaha.
Pemeriksaan itu menguatkan dugaan bahwa aktivitas budidaya dilakukan di luar koordinat yang diizinkan. Polisi juga menemukan bahwa surat perizinan yang ada belum lengkap, sehingga unsur pelanggaran dinilai terpenuhi.
Lahan yang diubah itu memiliki luas 7,21 hektare dan menurut Djoko semestinya merupakan sawah. Hal itu diperkuat oleh SPPT yang mencatat objek pajak tersebut berada pada kode objek sawah.
Djoko mengatakan tersangka tetap memakai lahan itu untuk budidaya karena tujuannya memang menjadi pembudidaya tambak udang vaname. Langkah itu membuat lahan yang semestinya dipakai untuk pertanian berubah fungsi menjadi area pembesaran crustacea air payau.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019, tapak usaha seluas 7,21 hektare itu juga tercatat berada di dalam Kawasan Tanaman Pangan atau LP2B. Rinciannya, 6,88 hektare masuk LP2B dan 0,34 hektare masuk Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Polisi menyebut alih fungsi lahan tersebut mengurangi existing luasan fisik LP2B di wilayah setempat. Dampaknya tidak hanya pada kawasan itu sendiri, tetapi juga pada total luasan LP2B Kabupaten Batang sebagaimana tercantum dalam aturan tata ruang daerah.
Djoko menilai alih fungsi lahan pertanian dapat mengancam swasembada pangan karena luas lahan produksi berkurang. Ia juga menekankan bahwa tindakan itu dapat mengganggu pembangunan berkelanjutan dan berisiko merusak lingkungan bila tidak dikelola dengan baik.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak atau paddle wheel, satu unit motor dinamo listrik, dan satu bendel print out lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka. AMP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026 dan dijerat dengan dua pasal berbeda yang sama-sama memuat ancaman pidana berat.
