Sebanyak 31 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur masih melampaui batas belanja pegawai yang ditetapkan pemerintah, yakni maksimal 30 persen dari APBD. Kondisi ini membuat daerah-daerah tersebut masuk daftar yang harus menyesuaikan belanja, meski pemerintah pusat sedang menyiapkan relaksasi aturan.
Kepala BPKAD Jawa Timur M Yasin menyebut hanya tujuh daerah di Jatim yang sudah memenuhi ketentuan mandatory spending itu. Ia menegaskan pembahasan soal porsi belanja pegawai juga masuk dalam pertemuan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dengan Komisi II DPR RI.
Nganjuk jadi salah satu yang tertinggi
Yasin mengatakan beban belanja pegawai di sejumlah daerah masih cukup tinggi. Kabupaten Nganjuk menjadi salah satu contoh paling menonjol karena porsi belanja pegawainya mencapai 44 persen dari total APBD.
Ia menambahkan, relaksasi nantinya tetap berlaku untuk seluruh daerah yang membutuhkan. Namun, pemerintah daerah tetap diminta melakukan penyesuaian bertahap agar porsi belanja pegawai turun sesuai ketentuan.
Penyesuaian tidak diarahkan ke PHK
Pemerintah daerah diminta menekan belanja pegawai lewat pemetaan beban kerja dan evaluasi kebutuhan pegawai. Jika kebutuhan dinilai sudah cukup, pegawai yang pensiun tidak harus langsung diganti dengan rekrutmen baru.
Yasin menegaskan langkah itu bukan pemutusan hubungan kerja. Cara yang didorong adalah tidak mengisi ulang posisi yang ditinggalkan pegawai pensiun, sehingga keseimbangan antara beban kerja dan jumlah pegawai bisa tercapai secara bertahap.
TPP juga bisa dievaluasi
Selain mengatur jumlah pegawai, pemerintah daerah juga dapat mengevaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP. Opsi ini bisa ditempuh bila TPP dinilai terlalu tinggi dibanding kemampuan keuangan daerah.
Menurut Yasin, penyesuaian semacam itu tidak dimaksudkan untuk menurunkan kualitas pelayanan publik. Fokusnya tetap pada penyesuaian belanja agar struktur APBD lebih sehat dan sesuai aturan.
Pemerintah pusat siapkan relaksasi
Yasin mengatakan pemerintah pusat tengah menyiapkan relaksasi atas ketentuan batas maksimal belanja pegawai dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD. Relaksasi itu disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Target relaksasi tersebut disebut berlaku mulai Januari 2027. Hingga saat itu, daerah yang masih berada di atas ambang 30 persen tetap harus menyesuaikan belanja pegawai secara bertahap.
Source: surabaya.kompas.com






