Kasus penyekapan yang menimpa perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, berinisial YNT atau YTR, kini masuk perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat. Korban yang diduga disekap selama tiga tahun masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung karena kondisi tubuhnya yang sangat serius.
Kepala Kanwil HAM Jabar Hasbullah Fudail menyebut pihaknya memantau langsung penanganan kasus ini. Ia juga sudah mengunjungi korban di RSHS Bandung pada Jumat (19/6/2026) untuk melihat kondisi medis dan kebutuhan perlindungan yang harus segera dipenuhi.
Mata kanan korban harus diangkat
Hasbullah mengatakan korban mengalami luka serius di banyak bagian tubuh. Salah satu tindakan medis yang harus dijalani adalah operasi pengangkatan mata kanan akibat infeksi berat.
Tim medis juga membersihkan infeksi yang disebut telah menyebar hingga ke bagian kepala korban. Selain itu, korban mengalami luka robek pada mulut, kehilangan dua gigi atas dan satu gigi bawah, serta memiliki banyak bekas luka dan sundutan rokok di tubuhnya.
Kondisi itu membuat korban memerlukan penanganan medis intensif dalam jangka waktu yang belum disebutkan. Kanwil HAM Jabar menilai luka yang dialami korban tidak hanya berat, tetapi juga menunjukkan dampak kekerasan yang serius.
Dokumen kependudukan ikut jadi hambatan
Selain kondisi fisik yang berat, korban juga menghadapi kendala administratif. Hasbullah mengatakan seluruh dokumen kependudukan korban dikuasai oleh terduga pelaku.
Situasi itu membuat pengobatan korban belum bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Karena itu, UPTD DP3AKB Jawa Barat telah mengupayakan agar biaya perawatan korban dapat ditanggung melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Kanwil HAM Jabar menyatakan akan terus berkoordinasi dengan DP3AKB Jawa Barat dan LPSK. Langkah itu ditempuh untuk memastikan korban mendapat perlindungan sekaligus akses perawatan yang dibutuhkan selama proses pemulihan.
