Jejak Digital Menuntun Polisi, Dirreskrimum Polda Jabar Bekuk Penganiaya Kekasih di Bandung

Author: Qoo Media

Dirreskrimum Polda Jabar bersama Tim Resmob bergerak cepat membekuk Taufik Hidayat (30), pria yang diduga menganiaya sekaligus menyekap kekasihnya. Penangkapan dilakukan di tempat kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, sebelum tersangka dibawa ke Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menyita perhatian karena polisi menemukan jejak digital yang ditinggalkan tersangka. Dari penelusuran itu, penyidik mengidentifikasi aktivitas transaksi daring yang dilakukan Taufik pada Selasa pagi sebagai petunjuk penting di lapangan.

Jejak digital jadi kunci penangkapan

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan menyebut jejak digital membantu penyidik mengarah pada lokasi keberadaan tersangka. Informasi itu kemudian menjadi dasar tim untuk melakukan penindakan cepat hingga Taufik berhasil diamankan.

Setelah diciduk, Taufik sempat diinterogasi oleh Dirreskrimum Polda Jabar Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman. Polisi lalu mengamankannya di Polda Jabar untuk proses lanjutan.

Korban dan status tersangka

Korban dalam kasus ini berinisial YTR (29), yang disebut merupakan pacar tersangka dan berasal dari Rancaekek, Kabupaten Bandung. Polisi menyebut Taufik tega melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sebelum kasus ini berkembang menjadi penyekapan.

Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan berat. Tersangka dijerat Pasal 466 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.

Proses pemeriksaan berlanjut di Polda Jabar

Usai diamankan, Taufik terlebih dahulu dibawa ke Polsek Majalaya sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jabar. Polisi juga melakukan serangkaian pemeriksaan standar terhadap tersangka setelah penangkapan.

Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman menyampaikan bahwa proses pembekukan tersangka tidak memerlukan waktu lama. Penangkapan cepat itu menunjukkan penyidik langsung memanfaatkan petunjuk awal yang muncul dari aktivitas digital tersangka.

Source: atnews.id
Terbaru