Ruko, mobil, logam mulia, hingga perhiasan ikut masuk daftar aset yang disita Direktorat Jenderal Pajak dalam Pekan Sita Serentak di Jawa Barat hingga Jawa Timur. Dalam periode 22-26 Juni 2026, total 518 aset penunggak pajak ditaksir bernilai Rp 78,9 miliar.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa penagihan pajak berjalan lebih agresif terhadap wajib pajak yang masih menunggak. DJP menyebut penyitaan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak sekaligus memperkuat penegakan hukum yang profesional, terukur, dan berkeadilan.
Jawa Barat menyumbang porsi terbesar
Di Jawa Barat, tiga kanwil DJP menyita 288 aset dengan nilai taksiran Rp 54.060.910.802. Penyitaan itu menyasar wajib pajak yang memiliki utang pajak dan dilakukan melalui pelacakan aset oleh Juru Sita Pajak Negara.
Kanwil DJP Jawa Barat I menyita 106 aset senilai Rp 12.064.211.565. Kanwil DJP Jawa Barat II menyita 71 aset senilai Rp 27.955.397.758, sedangkan Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset senilai Rp 14.041.301.479.
Di wilayah Jawa Barat II, penyitaan dilakukan terhadap 43 wajib pajak dengan total 71 aset. Aset yang disita mencakup alat berat, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, rekening bank, tanah dan bangunan, serta uang tunai.
Masih di Jawa Barat, KPP Pratama Cikarang Utara di bawah Kanwil DJP Jawa Barat II menyita aset berupa ruko. KPP Madya Dua Bandung di bawah Kanwil DJP Jawa Barat I juga menyita ruko, sementara KPP Madya Bogor di bawah Kanwil DJP Jawa Barat III menyita kendaraan truk roda empat.
Jawa Timur menyasar penunggak besar
Di Jawa Timur, kegiatan sita aset melibatkan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III. DJP menyasar 158 penunggak pajak dengan tunggakan mencapai Rp 621,2 miliar, lalu menyita 230 aset dengan taksiran nilai Rp 24,9 miliar.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor, menegaskan penyitaan tidak dilakukan secara mendadak. Menurut dia, langkah itu ditempuh setelah tahapan penagihan sebelumnya, mulai dari imbauan, Surat Teguran, hingga Surat Paksa.
Johny menjelaskan penyitaan baru dilakukan jika wajib pajak atau penanggung pajak belum melunasi utang setelah kesempatan tersebut diberikan. DJP menempatkan penyitaan sebagai bagian dari penagihan aktif terhadap utang pajak yang belum diselesaikan.
Masih ada ruang bagi wajib pajak
DJP menegaskan wajib pajak tetap memiliki hak dalam proses ini. Hak tersebut mencakup permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak, permohonan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, hingga permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Wajib pajak juga dapat mengajukan pengurangan atau pembatalan SKP atau STP yang tidak benar. Selain itu, tersedia jalur gugatan ke pengadilan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pekan Sita Serentak menjadi salah satu langkah penagihan yang menonjol karena melibatkan banyak aset sekaligus dalam waktu singkat. Dari ruko, mobil, logam mulia, hingga perhiasan, DJP menunjukkan bahwa penagihan pajak kini menyasar aset yang benar-benar bisa ditelusuri dan disita secara قانونی.
Source: finance.detik.com






